Kamis, 4 Juni 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Kriminal

Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi

Redaksi TI by Redaksi TI
4 Juni, 2026
in Kriminal
0
Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52), terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar keagamaan di Kabupaten Muna Barat itu ditahan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah laporan yang masuk dari orang tua korban.

You might also like

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Demi Bisa Main Judol dan Pakai Narkoba, Seorang Pria Nekat Bobol Kantor SPPG di Kendari

45 Liter Miras Tradisional Disita Polisi dalam Patroli Pekat Anoa 2026

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta (PPA) Dit Reskrimum Kompol Dr. Fitrayadi mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi. Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung. Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kepada masyarakat diimbau agar mengawasi dan memperhatikan putra-putrinya baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang serta agar berani berbicara dan menyuarakan serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan asusila kekerasan seksual terhadap anak. (DN)

Tags: Oknum GuruPencabulanPolda Sultra
Previous Post

Astindo Sultra Datangkan 80 Wisatawan ke Festival Labengki, Hasilkan Ratusan Juta Dalam Dua Hari

Next Post

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda
Kriminal

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

by Redaksi TI
4 Juni, 2026
Demi Bisa Main Judol dan Pakai Narkoba, Seorang Pria Nekat Bobol Kantor SPPG di Kendari
Kriminal

Demi Bisa Main Judol dan Pakai Narkoba, Seorang Pria Nekat Bobol Kantor SPPG di Kendari

by Redaksi TI
2 Juni, 2026
45 Liter Miras Tradisional Disita Polisi dalam Patroli Pekat Anoa 2026
Kriminal

45 Liter Miras Tradisional Disita Polisi dalam Patroli Pekat Anoa 2026

by Redaksi TI
2 Juni, 2026
Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Amankan Pemuda Pembawa Sajam di Kendari
Kriminal

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Amankan Pemuda Pembawa Sajam di Kendari

by Redaksi TI
2 Juni, 2026
Lagi, Ditresnarkoba Polda Sultra Gerebek Pengedar Narkoba Dekat Kampus UHO Kendari
Kriminal

Lagi, Ditresnarkoba Polda Sultra Gerebek Pengedar Narkoba Dekat Kampus UHO Kendari

by Redaksi TI
30 Mei, 2026
Next Post
Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda
Kriminal

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

4 Juni, 2026
Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi
Kriminal

Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi

4 Juni, 2026
Astindo Sultra Datangkan 80 Wisatawan ke Festival Labengki, Hasilkan Ratusan Juta Dalam Dua Hari
Wisata

Astindo Sultra Datangkan 80 Wisatawan ke Festival Labengki, Hasilkan Ratusan Juta Dalam Dua Hari

4 Juni, 2026
Pemkot Kendari Raih Penghargaan Sebagai Anggota JDIH Tingkat Provinsi Sultra
Advetorial

Pemkot Kendari Raih Penghargaan Sebagai Anggota JDIH Tingkat Provinsi Sultra

4 Juni, 2026
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UHO Lakukan Riset di Sekretariat DPRD Kota Kendari
Pendidikan

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UHO Lakukan Riset di Sekretariat DPRD Kota Kendari

4 Juni, 2026
Pemkot Kendari Sosialiasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sensus Ekonomi 2026
Advetorial

Pemkot Kendari Sosialiasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sensus Ekonomi 2026

4 Juni, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Nelayan Asal Butur Hilang di Laut Tidak Ditemukan, Tim Sar Tutup Pencarian

Nelayan Asal Butur Hilang di Laut Tidak Ditemukan, Tim Sar Tutup Pencarian

28 Maret, 2026
Langkah Tegas DPRD Kota Kendari Untuk THM Gunakan Kostum Pelajar

Dewan Ingatkan THM di Kota Kendari Tutup Selama Bulan Ramadan

26 Februari, 2025

Hasil Quick Count Pilkada Muna, Pasangan Bachrun-Asrafil Unggul

28 November, 2024
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

4 Juni, 2026
Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi

Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi

4 Juni, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia