Rabu, 22 Juli 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Kriminal

Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi

Redaksi TI by Redaksi TI
4 Juni, 2026
in Kriminal
0
Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52), terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Tersangka yang merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar keagamaan di Kabupaten Muna Barat itu ditahan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah laporan yang masuk dari orang tua korban.

You might also like

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta (PPA) Dit Reskrimum Kompol Dr. Fitrayadi mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi. Modus yang digunakan diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga saat kegiatan sekolah berlangsung. Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kepada masyarakat diimbau agar mengawasi dan memperhatikan putra-putrinya baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang serta agar berani berbicara dan menyuarakan serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan asusila kekerasan seksual terhadap anak. (DN)

Tags: Oknum GuruPencabulanPolda Sultra
Previous Post

Astindo Sultra Datangkan 80 Wisatawan ke Festival Labengki, Hasilkan Ratusan Juta Dalam Dua Hari

Next Post

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP
Kriminal

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

by Redaksi TI
7 Juli, 2026
Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka
Kriminal

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

by Redaksi TI
26 Juni, 2026
Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg
Kriminal

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

by Redaksi TI
19 Juni, 2026
Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsaApp, Pria di Konawe Ditahan Polisi
Kriminal

Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsaApp, Pria di Konawe Ditahan Polisi

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Polres Konsel Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkotika di Laonti
Kriminal

Polres Konsel Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkotika di Laonti

by Redaksi TI
13 Juni, 2026
Next Post
Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Sekda Kota Kendari Serahkan Surat Tugas Plt Lurah Anawai
Kota Kendari

Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Sekda Kota Kendari Serahkan Surat Tugas Plt Lurah Anawai

21 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Bersama Ketua DPRD Tinjau Penataan Bundaran Adi Bahasa
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Bersama Ketua DPRD Tinjau Penataan Bundaran Adi Bahasa

21 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Letakan Batu Pertama Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah

Wali Kota Kendari Letakan Batu Pertama Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

21 Juli, 2026
Dr La Ismeid: Filosofis Besar Capaian Rekor MURI Dunia KKMM Di balik 1.228 Dulang Mempersatukan “Kawunaha”
Opini

Dr La Ismeid: Filosofis Besar Capaian Rekor MURI Dunia KKMM Di balik 1.228 Dulang Mempersatukan “Kawunaha”

20 Juli, 2026
Hadiri Silaturahmi KKMM, Gubernur Ajak Masyarakat Bersama-sama Membangun Sulawesi Tenggara
Pemerintah

Hadiri Silaturahmi KKMM, Gubernur Ajak Masyarakat Bersama-sama Membangun Sulawesi Tenggara

19 Juli, 2026
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Disematkan Gelar Adat Muna Sangia Mondono Wite Bhalano
Budaya

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Disematkan Gelar Adat Muna Sangia Mondono Wite Bhalano

19 Juli, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Tegaskan Disiplin dan Loyalitas ASN Pemkot Kendari

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Tegaskan Disiplin dan Loyalitas ASN Pemkot Kendari

8 Juni, 2026
Wali Kota Tekankan Integritas dan Loyalitas ASN untuk Pelayanan Masyarakat ke Peserta Retret

Wali Kota Tekankan Integritas dan Loyalitas ASN untuk Pelayanan Masyarakat ke Peserta Retret

3 Agustus, 2025
Gubernur Sultra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Gubernur Sultra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

7 Juli, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Sekda Kota Kendari Serahkan Surat Tugas Plt Lurah Anawai

Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Sekda Kota Kendari Serahkan Surat Tugas Plt Lurah Anawai

21 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Bersama Ketua DPRD Tinjau Penataan Bundaran Adi Bahasa

Wali Kota Kendari Bersama Ketua DPRD Tinjau Penataan Bundaran Adi Bahasa

21 Juli, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia