Kendari, Tajukinfo.com – Yayasan Ummusshabri Kendari menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka dalam melakukan penertiban dan penataan aset milik pemerintah daerah.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan di media sosial terkait pemanfaatan sejumlah lahan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr Supriyanto menilai, penataan aset pemerintah merupakan langkah positif karena pengelolaan barang milik daerah telah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.
“Pengurus Yayasan Ummusshabri sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya karena tata kelola aset pemerintah sudah ada aturan tersendiri. Kami malah menunggu sejak lama agar semakin cepat menemukan titik terang bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari,” terangnya, Kamis (3/9/2026).
Dalam penjelasannya, Pesantren Ummusshabri Kendari telah berusia sekitar 55 tahun. Lembaga pendidikan Islam tersebut didirikan pada 1971 atas prakarsa GUPPI (Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam) Konsulat Sulawesi Tenggara.
Sejumlah tokoh yang disebut turut memprakarsai pendirian pesantren tersebut, di antaranya Ketua GUPPI saat itu, H. Muhtarom, SH, bersama Mayjend TNI Purn. H. Edy Sabara, Drs. KH. Baedhawie, Drs. H. Madjid Yoenoes, H. Karim Aburaera, SH, Drs. H. Djalante P, dan Ir. H. Muh. Saleh.
Sejak awal berdiri, Yayasan Pesantren Ummusshabri mengelola lahan seluas sekitar 7 hektare atau 72.109 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Menurutnya, dasar pengelolaan lahan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 130 Tahun 1993.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan tanah milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari untuk dimanfaatkan dan dipelihara sebagaimana mestinya demi pengembangan pesantren.
Lahan tersebut juga disebut sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 tertanggal 1 April 1989.
Namun, dalam keputusan yang sama ditegaskan bahwa tanah tersebut tetap tercatat sebagai inventaris milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Surat Keputusan Penyerahan Aset inilah yang menjadi kekuatan hukum atau menjadi dasar pemanfaatan lahan dimaksud untuk kepentingan lembaga pendidikan Islam,” jelas Supriyanto.
Supriyanto juga mengungkapkan, dalam perkembangannya, lahan yang saat ini dikelola Ummusshabri tinggal kurang dari 4 hektare dari total sekitar 72.109 meter persegi.
Sementara sebagian lahan lainnya, menurut pihak yayasan, saat ini dikelola oleh yayasan lain yang disebut tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Ummusshabri Kendari.
Karena itu, pihak Yayasan Ummusshabri berharap kebijakan penataan aset yang dilakukan Pemprov Sultra dapat menjadi momentum untuk memperjelas status dan sistem pemanfaatan aset tersebut.
Yayasan menilai penertiban aset tidak semata-mata menyangkut kepentingan lembaga, tetapi juga menyangkut kepastian tata kelola aset pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selama lebih dari lima dekade, Pesantren Ummusshabri disebut telah melahirkan lebih dari 20.000 alumni. Para alumninya kini tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara hingga tingkat nasional dan berkiprah di berbagai bidang, termasuk sebagai ASN, pimpinan partai politik, kepala daerah, akademisi, tokoh agama, wirausaha dan profesi lainnya.
“Kami sangat setuju dan yakin kebijakan penataan aset yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas. Kami juga yakin pemerintah daerah memiliki solusi yang terbaik,” ujarnya.
Yayasan Ummusshabri kembali menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Sultra dalam menertibkan aset pemerintah daerah.
“Kebijakan Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara dalam penertiban aset pemerintah daerah sangat kami sambut baik dan kami sambut dengan senang hati karena kami yakin semuanya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat,” tutupnya.















