Minggu, 1 November 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsaApp, Pria di Konawe Ditahan Polisi

Redaksi TI by Redaksi TI
17 Juni, 2026
in Kriminal
0
Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsaApp, Pria di Konawe Ditahan Polisi
1
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria berinisial MRZ (23), yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang pornografi.

Penahanan dilakukan pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026, serta didukung dengan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.

You might also like

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

Menurut Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya, melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, tersangka diketahui bernama MRZ, warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan berprofesi sebagai wiraswasta.

Penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan materi bermuatan pornografi melalui media sosial WhatsApp. “Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” kata AKP Asfandy, Rabu 17 Juni 2026.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial N, yang tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini.

Saat ini, tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara masih terus mendalami perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah. (DN)

Tags: Polres KonawePornografi
Previous Post

Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting

Next Post

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP
Kriminal

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

by Redaksi TI
7 Juli, 2026
Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka
Kriminal

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

by Redaksi TI
26 Juni, 2026
Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg
Kriminal

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

by Redaksi TI
19 Juni, 2026
Polres Konsel Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkotika di Laonti
Kriminal

Polres Konsel Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkotika di Laonti

by Redaksi TI
13 Juni, 2026
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari
Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

by Redaksi TI
11 Juni, 2026
Next Post
Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Wali Kota Kendari Minta OPD Persiapkan Penilaian Adipura
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Minta OPD Persiapkan Penilaian Adipura

31 Oktober, 2026
Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed
Kota Kendari

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed

28 Oktober, 2026
PWI Pusat Restui Konferprov PWI Sultra, Panitia Matangkan Persiapan, Dua Calon Sudah Mendaftar
Lainnya

PWI Pusat Restui Konferprov PWI Sultra, Panitia Matangkan Persiapan, Dua Calon Sudah Mendaftar

28 Oktober, 2026
World Cleanup Day, Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Dijadikan Kebiasaan
Pemerintah

World Cleanup Day, Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Dijadikan Kebiasaan

27 Oktober, 2026
Bapemperda DPRD Kota Kendari Tentukan Mekanisme Pembahasan dan Penambahan Perda Baru
Kota Kendari

Bapemperda DPRD Kota Kendari Tentukan Mekanisme Pembahasan dan Penambahan Perda Baru

27 Oktober, 2026
Sentil Ridwan Bae Pakai Bahasa Kasar, Gubernur ASR Diminta Copot Ridwan Badalah
Kota Kendari

Sentil Ridwan Bae Pakai Bahasa Kasar, Gubernur ASR Diminta Copot Ridwan Badalah

27 Oktober, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Bersama Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terus Pantau Penataan Papalimba Sebagai Venue UCLG ASPAC

Bersama Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terus Pantau Penataan Papalimba Sebagai Venue UCLG ASPAC

4 Mei, 2026
Guberur Sultra Andi Sumangerukka Resmikan SPPG Polri di Polresta Kendari

Guberur Sultra Andi Sumangerukka Resmikan SPPG Polri di Polresta Kendari

30 Maret, 2026
Komisi I DPRD Kota Kendari Kunjungan Kerja di Polresta Kendari

Komisi I DPRD Kota Kendari Kunjungan Kerja di Polresta Kendari

9 April, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Wali Kota Kendari Minta OPD Persiapkan Penilaian Adipura

Wali Kota Kendari Minta OPD Persiapkan Penilaian Adipura

31 Oktober, 2026
Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed

28 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia