Rabu, 28 Oktober 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah Kota Kendari

Bapemperda DPRD Kota Kendari Tentukan Mekanisme Pembahasan dan Penambahan Perda Baru

Redaksi TI by Redaksi TI
27 Oktober, 2026
in Kota Kendari
0
Bapemperda DPRD Kota Kendari Tentukan Mekanisme Pembahasan dan Penambahan Perda Baru

Ketgam : Rapat Bapemperda

1
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menggelar rapat kerja sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Kendari Pasal 55, Senin 26 Oktober 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, H. Samsuddin Rahim, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari I, La Yuli, Wakil Ketua Bapemperda, Rajab Jinik, serta anggota Bapemperda lainnya yaitu Muslimin, Simon Mantong, Jumran, dan Hasbulan. Turut hadir dari unsur Sekretariat DPRD, Sekwan Kota Kendari M. Ibrahim Muis, Kabag Hukum Zul Arsam, Plt. Kasubag Perundang-undangan Azis, serta perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Kendari.

You might also like

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed

Sentil Ridwan Bae Pakai Bahasa Kasar, Gubernur ASR Diminta Copot Ridwan Badalah

Inspektorat Sosialisasi Antikorupsi bagi Penyedia Barang dan Jasa Lingkup Pemkot Kendari

Sesuai ketentuan yang berlaku, Bapemperda memiliki tugas dan kewenangan memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah, serta memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda.

Rapat ini secara khusus membahas pengaturan Anggota Komisi DPRD (AKD) pembahas, jadwal pembahasan Raperda inisiatif Pemerintah Kota Kendari, serta penyusunan rancangan Perda yang diajukan di luar program pembentukan Perda tahun berjalan.

Rapat menghasilkan beberapa keputusan penting. Pertama, ditegaskan bahwa peraturan daerah lama yang belum dicabut tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan secara resmi. Kedua, ditetapkan pembagian tugas pembahasan: Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011, sedangkan Rancangan Perda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan dibahas oleh Komisi I DPRD Kota Kendari.

Selanjutnya, usulan tiga rancangan peraturan daerah baru yang diajukan di luar program pembentukan Perda tahun berjalan disetujui untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah, yaitu: Perda tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan, Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kota Kendari, serta Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Perilaku Seksual.

Rapat ini bermanfaat untuk menegaskan status hukum peraturan daerah yang masih berlaku, menetapkan secara jelas pembagian tugas dan penanggung jawab pembahasan setiap rancangan peraturan daerah sehingga proses berjalan teratur dan tepat waktu, serta membuka ruang bagi penyusunan peraturan daerah yang dibutuhkan masyarakat namun belum masuk dalam program tahun berjalan, sehingga kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dapat segera disusun

Tags: BapemperdaDPRD Kota KendariKota KendariRaperda
Previous Post

Sentil Ridwan Bae Pakai Bahasa Kasar, Gubernur ASR Diminta Copot Ridwan Badalah

Next Post

World Cleanup Day, Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Dijadikan Kebiasaan

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed
Kota Kendari

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed

by Redaksi TI
28 Oktober, 2026
Sentil Ridwan Bae Pakai Bahasa Kasar, Gubernur ASR Diminta Copot Ridwan Badalah
Kota Kendari

Sentil Ridwan Bae Pakai Bahasa Kasar, Gubernur ASR Diminta Copot Ridwan Badalah

by Redaksi TI
27 Oktober, 2026
Inspektorat Sosialisasi Antikorupsi bagi Penyedia Barang dan Jasa Lingkup Pemkot Kendari
Kota Kendari

Inspektorat Sosialisasi Antikorupsi bagi Penyedia Barang dan Jasa Lingkup Pemkot Kendari

by Redaksi TI
23 Oktober, 2026
Pastikan Ketersediaan Air, Wali Kota Kendari Cek Debit Air Intake Anggoeya
Kota Kendari

Pastikan Ketersediaan Air, Wali Kota Kendari Cek Debit Air Intake Anggoeya

by Redaksi TI
19 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

by Redaksi TI
14 Oktober, 2026
Next Post
World Cleanup Day, Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Dijadikan Kebiasaan

World Cleanup Day, Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Dijadikan Kebiasaan

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed
Kota Kendari

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed

28 Oktober, 2026
PWI Pusat Restui Konferprov PWI Sultra, Panitia Matangkan Persiapan, Dua Calon Sudah Mendaftar
Lainnya

PWI Pusat Restui Konferprov PWI Sultra, Panitia Matangkan Persiapan, Dua Calon Sudah Mendaftar

28 Oktober, 2026
World Cleanup Day, Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Dijadikan Kebiasaan
Pemerintah

World Cleanup Day, Wali Kota Kendari Ajak Masyarakat Menjaga Kebersihan Dijadikan Kebiasaan

27 Oktober, 2026
Bapemperda DPRD Kota Kendari Tentukan Mekanisme Pembahasan dan Penambahan Perda Baru
Kota Kendari

Bapemperda DPRD Kota Kendari Tentukan Mekanisme Pembahasan dan Penambahan Perda Baru

27 Oktober, 2026
Sentil Ridwan Bae Pakai Bahasa Kasar, Gubernur ASR Diminta Copot Ridwan Badalah
Kota Kendari

Sentil Ridwan Bae Pakai Bahasa Kasar, Gubernur ASR Diminta Copot Ridwan Badalah

27 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Hadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Pemerintah

Wali Kota Kendari Hadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

23 Oktober, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Wali Kota Kendari Terus Pantau Kesiapan Venue Pelaksanaan UCLG ASPAC

Wali Kota Kendari Terus Pantau Kesiapan Venue Pelaksanaan UCLG ASPAC

31 Maret, 2026
Cabor Bulutangkis Ajang Pra Popnas, Sultra Hanya Mampu Meraih Medali Perunggu di Beregu Putri

Cabor Bulutangkis Ajang Pra Popnas, Sultra Hanya Mampu Meraih Medali Perunggu di Beregu Putri

23 November, 2024
Ketua DPRD Kota Kendari Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda

Ketua DPRD Kota Kendari Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda

1 Agustus, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed

Usai Katai Ridwan Bae Bahasa Kasar, Ridwan Badala Minta Maaf dan Hapus Video di Sosmed

28 Oktober, 2026
PWI Pusat Restui Konferprov PWI Sultra, Panitia Matangkan Persiapan, Dua Calon Sudah Mendaftar

PWI Pusat Restui Konferprov PWI Sultra, Panitia Matangkan Persiapan, Dua Calon Sudah Mendaftar

28 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia