Minggu, 10 Mei 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Kriminal

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

Redaksi TI by Redaksi TI
13 September, 2025
in Kriminal
0
Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”
1
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Yusuf Contessa Kuasa memasuki babak baru.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Yusuf kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri dan hingga kini keberadaannya belum ditemukan aparat.

You might also like

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan Salah Satu Pekerja PT Marketindo Selaras

Keluarga Korban dan DPRD Sebut Kematian Fahrun di Sel Tahanan BNNP Sultra Banyak Kejanggalan

Ratusan Personel Polresta Kendari Amankan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

Di sisi lain, korban berinisial FY tidak tinggal diam. Selain menempuh jalur pidana, FY juga mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi (ingkar janji).

Nilai gugatan tidak main-main, yakni sebesar Rp15.954.000.000. Dalam berkas gugatannya, korban menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian besar setelah mengeluarkan biaya untuk pengadaan alat kerja, demi memenuhi syarat pelaksanaan pekerjaan pada proyek yang dijanjikan tergugat. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Sidang gugatan perdata itu kini telah memasuki tahap mediasi, di mana masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, muncul kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya publik: meskipun berstatus DPO, Yusuf Contessa ternyata masih mampu menerbitkan surat kuasa khusus kepada penasihat hukumnya.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.

Dari perspektif hukum, kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, hak setiap orang untuk didampingi kuasa hukum dijamin undang-undang. Namun, jika benar penasihat hukum tetap menjalin komunikasi dengan tersangka buron, hal tersebut bisa mengarah pada dugaan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum.

Pengamat hukum Muh.Syawal, S.H.,M.H., menilai, aparat perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana kuasa hukum memperoleh mandat dari tersangka yang telah lama buron.

“Jika kuasa hukum masih berkomunikasi langsung dengan tersangka, maka logikanya, ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi ini, kewajiban hukum mengharuskan agar informasi tersebut disampaikan ke penyidik. Jika tidak, hal ini bisa masuk ranah perbuatan menghalangi penyidikan,” ujar seorang pengamat hukum pidana.

Kasus ini bukan hanya soal penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut integritas profesi advokat dan efektivitas aparat dalam memburu DPO.

Publik kini menanti langkah serius kepolisian, sekaligus sikap tegas lembaga peradilan, agar hukum tidak hanya berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar memberikan kepastian dan keadilan.

Tags: BuronanDPOHukunPolda SultraYusuf
Previous Post

Anak 4 Tahun di Konsel Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dilaporkan Hilang

Next Post

Universitas Muhammadiyah Kendari Sambut 3.054 Mahasiswa Baru

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan Pekerja PT Marketindo Selaras
Kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan Salah Satu Pekerja PT Marketindo Selaras

by Redaksi TI
3 Februari, 2026
Keluarga Korban dan DPRD Sebut Kematian Fahrun di Sel Tahanan BNNP Sultra Banyak Kejanggalan
Kriminal

Keluarga Korban dan DPRD Sebut Kematian Fahrun di Sel Tahanan BNNP Sultra Banyak Kejanggalan

by Redaksi TI
27 Oktober, 2025
Ratusan Personel Polresta Kendari Amankan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025
Kriminal

Ratusan Personel Polresta Kendari Amankan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

by Redaksi TI
27 Agustus, 2025
Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan BB Sabu Hampir 1 Kg
Kriminal

Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan BB Sabu Hampir 1 Kg

by Redaksi TI
20 Agustus, 2025
Polisi Amankan Dua Pelajar di Konsel Atas Dugaan Peredaran Narkoba
Kriminal

Polisi Amankan Dua Pelajar di Konsel Atas Dugaan Peredaran Narkoba

by Redaksi TI
13 Agustus, 2025
Next Post
Universitas Muhammadiyah Kendari Sambut 3.054 Mahasiswa Baru

Universitas Muhammadiyah Kendari Sambut 3.054 Mahasiswa Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Basarnas Kerahkan Personel Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kota Kendari
Peristiwa

Basarnas Kerahkan Personel Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kota Kendari

10 Mei, 2026
Kota Kendari Resmi Jalin Persahabatan dengan Kota Yiwu Tiongkok
Kota Kendari

Kota Kendari Resmi Jalin Persahabatan dengan Kota Yiwu Tiongkok

9 Mei, 2026
Sempat Hilang di Kebun, Warga Kolaka Utara Ditemukan Selamat
Peristiwa

Sempat Hilang di Kebun, Warga Kolaka Utara Ditemukan Selamat

9 Mei, 2026
UCLG ASPAC di Kota Kendari Jadi Jembatan Kerja Sama
Kota Kendari

UCLG ASPAC di Kota Kendari Jadi Jembatan Kerja Sama

7 Mei, 2026
Pemkot Kendari Gelar Gowes Gerakan Hemat BBM
Kota Kendari

Pemkot Kendari Gelar Gowes Gerakan Hemat BBM

7 Mei, 2026
Wali Kota Kendari Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Pengamanan Maksimal UCLG ASPAC 2026 dan HUT Kota
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Pengamanan Maksimal UCLG ASPAC 2026 dan HUT Kota

6 Mei, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Teken Perjanjian Kinerja, Wali Kota Kendari : Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Teken Perjanjian Kinerja, Wali Kota Kendari : Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

27 Mei, 2025
Kadin Sultra Target 65 Titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Kadin Sultra Target 65 Titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

20 Juni, 2025
Wali Kota Kendari Tunjuk Plt Kepala Dinas PUPR

Wali Kota Kendari Tunjuk Plt Kepala Dinas PUPR

5 Januari, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Basarnas Kerahkan Personel Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kota Kendari

Basarnas Kerahkan Personel Bantu Evakuasi Korban Banjir di Kota Kendari

10 Mei, 2026
Kota Kendari Resmi Jalin Persahabatan dengan Kota Yiwu Tiongkok

Kota Kendari Resmi Jalin Persahabatan dengan Kota Yiwu Tiongkok

9 Mei, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia