Kendari, Tajukinfo.com – Satu orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nikel akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari. Pelaku bernama Leo (35) diamankan pada Senin 1 Juni 2026 di sebuah rumah indekos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Leo merupakan buronan dalam perkara dugaan pemerasan yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polresta Kendari.
“Benar, DPO bernama Leo sudah ditangkap,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Leo masuk dalam daftar pencarian orang setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. OTT tersebut dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara Leo diduga berhasil melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci peran Leo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT ST Nikel tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta hubungan dengan para tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari,” ujar Welliwanto.
Penangkapan Leo menandai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Kita pengembangan, kejar pelaku lain,” pungkasnya. (DN)















