Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin 27 Juli 2027.
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretaris Daerah kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sultra telah menerima permohonan harmonisasi terhadap lima rancangan peraturan wali kota yang diajukan Pemkot Kendari
Kelima rancangan tersebut meliputi Raperwali tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Desain Olahraga Daerah, Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan, Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari, serta Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dalam prosesnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra juga telah melaksanakan analisis konsepsi serta pembahasan terhadap kelima rancangan peraturan tersebut sebagai bagian dari tahapan harmonisasi guna memastikan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menyampaikan bahwa hasil rapat harmonisasi menyepakati Raperwali tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kota Kendari telah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung penguatan layanan kedaruratan terpadu yang cepat, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat Kota Kendari
Dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, Pemerintah Kota Kendari optimistis regulasi mengenai layanan panggilan darurat 112 segera ditetapkan. Kehadiran payung hukum ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan layanan kedaruratan terpadu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Kendari dalam menghadapi berbagai kondisi darurat
















