Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota Kendari memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, tetap berjalan optimal dengan menunjuk Agus Subroto, S.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anawai.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Wali Kota Kendari Nomor 800.1.1.3/7590/2026 tentang Pelaksana Tugas Lurah Anawai Kecamatan Wua-Wua yang ditetapkan pada 20 Juli 2026. Penyerahan surat perintah dari Wali Kota Kendari dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Senin 20 Juli 2026.
Melalui surat perintah itu, Agus Subroto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Anawai diberikan mandat untuk menjalankan tugas dan fungsi Lurah Anawai hingga ditetapkannya pejabat definitif atau adanya penunjukan pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, Agus juga dipercaya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang. Dengan kewenangan tersebut, ia bertanggung jawab memastikan pelaksanaan program, pengelolaan administrasi, serta pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat perintah itu juga ditegaskan bahwa Plt Lurah berkewajiban menangani berbagai persoalan yang bersifat penting dan strategis. Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut, Plt Lurah wajib segera melaporkannya kepada pimpinan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penunjukan Plt Lurah Anawai mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Dengan pengalaman sebagai Sekretaris Kelurahan Anawai, Agus Subroto dinilai telah memahami karakteristik wilayah serta kebutuhan masyarakat. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik selama masa transisi kepemimpinan di Kelurahan Anawai.
Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah administratif untuk memastikan seluruh aktivitas pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berjalan tanpa hambatan. Berbagai layanan, mulai dari administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat, koordinasi pembangunan, hingga pelayanan publik lainnya, diharapkan tetap berlangsung secara maksimal.
Melalui penugasan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap sinergi antara kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah terkait semakin kuat sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara efektif, profesional, dan berkelanjutan hingga ditetapkannya lurah definitif.















