Kendari, Tajukinfo.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kota Kendari.
Pelaku berinisial YU (37) diamankan tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa 2 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, YU melakukan aksinya sekitar pukul 01.19 Wita masuk melalui pintu samping ruangan Pemorsian (Packing) dan mengambil barang-barang dalam kantor SPPG.
“Barang yang diambil pelaku tabung gas 10 buah yang berukuran 12 Kg, Genset merek Gambind GFH 8800 LX, Kuali besar 9 buah dan kuali kecil 3 buah kipas Cosmos satu buah, kipas merek miyako 2 buah, CCTV merek Ezviz 4 buah, Balnder Philips 1 buah,, Wadah Stenliesh 5 buah dan Dandan 1 buah,” ungkap AKP Welliwanto Malau lewat keterangan resminya.
Atas kejadian tersebut, kata dia korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Barang-barang curian tersebut untuk dijualnya di beberapa tempat berbeda dengan kisaran harga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Untuk CCTV dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dia buang di laut sekitaran Baypass, Kota Kendari,” jelasnya.
Ia menambahkan, uang hasil dari penjualan barang-barang milik kantor SPPG digunakan untuk bermain Judi Online (Judol) dan membeli Narkoba jenis Sabu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (DN)















