Senin, 10 Agustus 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Kriminal

AJI Kendari-IJTI Sultra Gelar Aksi Unjuk Rasa Protes 2 Jurnalis Dipaksa Jadi Saksi

Redaksi TI by Redaksi TI
24 Februari, 2025
in Kriminal
0
AJI Kendari-IJTI Sultra Gelar Aksi Unjuk Rasa Protes 2 Jurnalis Dipaksa Jadi Saksi

Ketgam : Puluhan Jurnalis Demo di Polresta Kendari

1
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – AJI Kendari- IJTI Sultra melakukan aksi unjuk rasa memprotes tindakan polisi memeriksa jurnalis Tribunnews Sultra (Samsul) dan Simpul Indonesia (Nur Fahriansyah) di depan Mako Polresta Kendari, pada Senin 24 Februari 2025.

Samsul dan Nur Fahriansyah dipaksa menjadi saksi dalam kasus kode etik profesi Polri yang dilakukan Aipda Amiruddin atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga.

You might also like

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

Unjuk rasa yang diikuti puluhan jurnalis di Kota Kendari ini diawali aksi long-march dari alun-alun Tugu Religi eks MTQ menuju kantor Polresta Kendari.

Di depan pintu masuk Mapolresta Kendari, puluhan jurnalis menggelar mimbar bebas orasi secara bergantian sambil membentangkan poster bernada kecaman terhadap tindakan penyidik yang memeriksa 2 jurnalis sebagai saksi.

Ketua AJI Kendari, Nursadah mengatakan, pemanggilan terhadap 2 jurnalis oleh polisi sebagai saksi merupakan bentuk pembungkam terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers.

“Penyidik perlu memahami, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99. Sehingga, pemanggilan 2 jurnalis untuk menjadi saksi di kepolisian menciderai kebebasan pers,” kata Nursadah dalam orasinya.

Dalam UU Pers itu mengatur soal perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dan hak tolak jurnalis untuk memberikan keterangan ke penyidik atas berita yang diterbitkan.

Untuk itu, Nursadah meminta, penyidik baik yang bertugas di propam maupun seluruh satker di jajaran Polresta Kendari untuk memedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 99 agar tidak terulang.

“Kami meminta kepada Kapolresta Kendari untuk mencabut BAP dan membatalkan surat pemanggilan Samsul dan Nur Fahriansyah sebagai saksi karena bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengatakan, Samsul dan Nur Fahriansyah tak hanya dipanggil untuk menjadi saksi, melainkan keduanya sudah pernah di-BAP selama 5 jam di ruang Paminal Propam Polresta Kendari.

Fadli mencurigai, pemeriksaan itu bagian dari intimidasi kepolisian terhadap jurnalis setelah menulis berita pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri.

“Karena, setelah berita terbit, mereka dipanggil dan diintimidasi hingga dipaksa menjadi saksi. Praktik ini kami duga sebagai upaya intimidasi secara psikis terhadap jurnalis yang menerbitkan berita negatif kepolisian,” katanya.

Cara ini kemudian diduplikasi kembali ketika Samsul dan Nur Fahriansyah hendak melakukan follow-up berita kasus kekerasan seksual Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.

“Dua hari setelah dikonfirmasi untuk tindak lanjut berita, Samsul dan Nur dikirimi surat pemanggilan sebagai saksi. Ini adalah cara intimidatif polisi untuk membungkam pers,” jelasnya.

Fadli menegaskan, berita hasil liputan Samsul dan Nur adalah fakta yang sebenarnya. Sehingga, berita itu bisa dijadikan informasi awal polisi untuk memulai penyelidikan tanpa harus memeriksa jurnalisnya.

“Berita itu bisa jadi petunjuk awal polisi untuk langsung memanggil para saksi termasuk korban dan mencari pelaku, bukan memeriksa jurnalisnya,” tegasnya.

Aksi demonstrasi yang berlangsung sekitar 1 jam ini pun lantas direspon. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro langsung menemui massa pengunjuk rasa.

Kombes Pol Eko Widiantoro mengakui anak buahnya Kasi Propam AKP Supratman Ambon lalai, karena memanggil dan memeriksa jurnalis sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik.

Kelalaian itu disebabkan karena AKP Supratman tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Untuk itu, dihadapan massa puluhan jurnalis, Eko Widiantoro langsung meminta maaf.

“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini, saya bertanggungjawab penuh terhadap anak buah saya. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan di hati rekan-rekan, saya selaku Kapolresta Kendari saya memohon maaf kepada rekan-rekan semuanya,” kata Eko Widiantoro.

Eko bilang, karena kejadian ini, dirinya mengaku sudah menegur AKP Supratman Ambon. Baginya, aksi demonstrasi dari AJI-IJTI merupakan masukkan yang baik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Kombes Eko Widiantoro berjanji, segara menerbitkan surat pencabutan BAP dan pembatalan pemanggilan dua jurnalis Samsul dan Nur Fahriansyah.

“Saya sudah perintahkan, hari ini juga diterbitkan segera surat pembatalan pemanggilan saksi terhadap dua jurnalis,” jelasnya.

Tags: AJI KendariIJTI SultraPolresta Kendari
Previous Post

Pemkot Kendari Bakal Kerja Bakti di Kawasan Eks MTQ Jelang Ramadan

Next Post

DPRD Terima Aduan Persoalan Pelayanan, Kinerja dan Karyawan PDAM Kota Kendari Belum Digaji

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP
Kriminal

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

by Redaksi TI
7 Juli, 2026
Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka
Kriminal

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

by Redaksi TI
26 Juni, 2026
Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg
Kriminal

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

by Redaksi TI
19 Juni, 2026
Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsaApp, Pria di Konawe Ditahan Polisi
Kriminal

Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsaApp, Pria di Konawe Ditahan Polisi

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Polres Konsel Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkotika di Laonti
Kriminal

Polres Konsel Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkotika di Laonti

by Redaksi TI
13 Juni, 2026
Next Post
DPRD Terima Aduan Persoalan Pelayanan, Kinerja dan Karyawan PDAM Kota Kendari Belum Digaji

DPRD Terima Aduan Persoalan Pelayanan, Kinerja dan Karyawan PDAM Kota Kendari Belum Digaji

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Detiktimur Awards 2026 Berkat Inovasi Digitalisasi Penerimaan Daerah
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Detiktimur Awards 2026 Berkat Inovasi Digitalisasi Penerimaan Daerah

9 Agustus, 2026
Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan Komitmen Wujudkan Layanan Berkualitas
Kota Kendari

Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan Komitmen Wujudkan Layanan Berkualitas

6 Agustus, 2026
Pemkot Kendari Serahkan Dua Plt Perkuat Kinerja Perangkat Daerah
Kota Kendari

Pemkot Kendari Serahkan Dua Plt Perkuat Kinerja Perangkat Daerah

6 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Buka Lomba Antar RT di Kelurahan Bende
Olahraga

Wali Kota Kendari Buka Lomba Antar RT di Kelurahan Bende

6 Agustus, 2026
Putri Asal Kota Kendari Raih Juara Umum I Pemilihan Nona Indonesia Sulawesi Tenggara
Kota Kendari

Putri Asal Kota Kendari Raih Juara Umum I Pemilihan Nona Indonesia Sulawesi Tenggara

3 Agustus, 2026
Pemkot Kendari Rapat Bersama BGN Percepat Program Makan Bergizi Gratis
Kota Kendari

Pemkot Kendari Rapat Bersama BGN Percepat Program Makan Bergizi Gratis

3 Agustus, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Bersama Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terus Pantau Penataan Papalimba Sebagai Venue UCLG ASPAC

Bersama Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terus Pantau Penataan Papalimba Sebagai Venue UCLG ASPAC

4 Mei, 2026
ASR-Hugua Kembali Dapat Dukungan Dari Tokoh Masyarakat di Bombana Maju Pilgub Sultra

ASR-Hugua Kembali Dapat Dukungan Dari Tokoh Masyarakat di Bombana Maju Pilgub Sultra

11 Oktober, 2024
Polsek Kemaraya Amankan Kegiatan Bimtek dan Pengukuhan Relawan Abdul Rasak-Afdhal

Polsek Kemaraya Amankan Kegiatan Bimtek dan Pengukuhan Relawan Abdul Rasak-Afdhal

14 Oktober, 2024
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Detiktimur Awards 2026 Berkat Inovasi Digitalisasi Penerimaan Daerah

Wali Kota Kendari Terima Penghargaan Detiktimur Awards 2026 Berkat Inovasi Digitalisasi Penerimaan Daerah

9 Agustus, 2026
Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan Komitmen Wujudkan Layanan Berkualitas

Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan Komitmen Wujudkan Layanan Berkualitas

6 Agustus, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia