Jumat, 12 Juni 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Kriminal

AJI Kendari-IJTI Sultra Gelar Aksi Unjuk Rasa Protes 2 Jurnalis Dipaksa Jadi Saksi

Redaksi TI by Redaksi TI
24 Februari, 2025
in Kriminal
0
AJI Kendari-IJTI Sultra Gelar Aksi Unjuk Rasa Protes 2 Jurnalis Dipaksa Jadi Saksi

Ketgam : Puluhan Jurnalis Demo di Polresta Kendari

1
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – AJI Kendari- IJTI Sultra melakukan aksi unjuk rasa memprotes tindakan polisi memeriksa jurnalis Tribunnews Sultra (Samsul) dan Simpul Indonesia (Nur Fahriansyah) di depan Mako Polresta Kendari, pada Senin 24 Februari 2025.

Samsul dan Nur Fahriansyah dipaksa menjadi saksi dalam kasus kode etik profesi Polri yang dilakukan Aipda Amiruddin atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga.

You might also like

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

Buser77 Kendari Tangkap DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nikel, Polisi Kejar Pelaku Lain

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

Unjuk rasa yang diikuti puluhan jurnalis di Kota Kendari ini diawali aksi long-march dari alun-alun Tugu Religi eks MTQ menuju kantor Polresta Kendari.

Di depan pintu masuk Mapolresta Kendari, puluhan jurnalis menggelar mimbar bebas orasi secara bergantian sambil membentangkan poster bernada kecaman terhadap tindakan penyidik yang memeriksa 2 jurnalis sebagai saksi.

Ketua AJI Kendari, Nursadah mengatakan, pemanggilan terhadap 2 jurnalis oleh polisi sebagai saksi merupakan bentuk pembungkam terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers.

“Penyidik perlu memahami, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 99. Sehingga, pemanggilan 2 jurnalis untuk menjadi saksi di kepolisian menciderai kebebasan pers,” kata Nursadah dalam orasinya.

Dalam UU Pers itu mengatur soal perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dan hak tolak jurnalis untuk memberikan keterangan ke penyidik atas berita yang diterbitkan.

Untuk itu, Nursadah meminta, penyidik baik yang bertugas di propam maupun seluruh satker di jajaran Polresta Kendari untuk memedomani UU Pers Nomor 40 Tahun 99 agar tidak terulang.

“Kami meminta kepada Kapolresta Kendari untuk mencabut BAP dan membatalkan surat pemanggilan Samsul dan Nur Fahriansyah sebagai saksi karena bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengatakan, Samsul dan Nur Fahriansyah tak hanya dipanggil untuk menjadi saksi, melainkan keduanya sudah pernah di-BAP selama 5 jam di ruang Paminal Propam Polresta Kendari.

Fadli mencurigai, pemeriksaan itu bagian dari intimidasi kepolisian terhadap jurnalis setelah menulis berita pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri.

“Karena, setelah berita terbit, mereka dipanggil dan diintimidasi hingga dipaksa menjadi saksi. Praktik ini kami duga sebagai upaya intimidasi secara psikis terhadap jurnalis yang menerbitkan berita negatif kepolisian,” katanya.

Cara ini kemudian diduplikasi kembali ketika Samsul dan Nur Fahriansyah hendak melakukan follow-up berita kasus kekerasan seksual Aipda Amiruddin terhadap seorang ibu rumah tangga.

“Dua hari setelah dikonfirmasi untuk tindak lanjut berita, Samsul dan Nur dikirimi surat pemanggilan sebagai saksi. Ini adalah cara intimidatif polisi untuk membungkam pers,” jelasnya.

Fadli menegaskan, berita hasil liputan Samsul dan Nur adalah fakta yang sebenarnya. Sehingga, berita itu bisa dijadikan informasi awal polisi untuk memulai penyelidikan tanpa harus memeriksa jurnalisnya.

“Berita itu bisa jadi petunjuk awal polisi untuk langsung memanggil para saksi termasuk korban dan mencari pelaku, bukan memeriksa jurnalisnya,” tegasnya.

Aksi demonstrasi yang berlangsung sekitar 1 jam ini pun lantas direspon. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro langsung menemui massa pengunjuk rasa.

Kombes Pol Eko Widiantoro mengakui anak buahnya Kasi Propam AKP Supratman Ambon lalai, karena memanggil dan memeriksa jurnalis sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik.

Kelalaian itu disebabkan karena AKP Supratman tidak memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Untuk itu, dihadapan massa puluhan jurnalis, Eko Widiantoro langsung meminta maaf.

“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini, saya bertanggungjawab penuh terhadap anak buah saya. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan di hati rekan-rekan, saya selaku Kapolresta Kendari saya memohon maaf kepada rekan-rekan semuanya,” kata Eko Widiantoro.

Eko bilang, karena kejadian ini, dirinya mengaku sudah menegur AKP Supratman Ambon. Baginya, aksi demonstrasi dari AJI-IJTI merupakan masukkan yang baik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Kombes Eko Widiantoro berjanji, segara menerbitkan surat pencabutan BAP dan pembatalan pemanggilan dua jurnalis Samsul dan Nur Fahriansyah.

“Saya sudah perintahkan, hari ini juga diterbitkan segera surat pembatalan pemanggilan saksi terhadap dua jurnalis,” jelasnya.

Tags: AJI KendariIJTI SultraPolresta Kendari
Previous Post

Pemkot Kendari Bakal Kerja Bakti di Kawasan Eks MTQ Jelang Ramadan

Next Post

DPRD Terima Aduan Persoalan Pelayanan, Kinerja dan Karyawan PDAM Kota Kendari Belum Digaji

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari
Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

by Redaksi TI
11 Juni, 2026
Buser77 Kendari Tangkap DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nikel, Polisi Kejar Pelaku Lain
Kriminal

Buser77 Kendari Tangkap DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nikel, Polisi Kejar Pelaku Lain

by Redaksi TI
9 Juni, 2026
Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda
Kriminal

Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polda Sultra Amankan 9 Pemuda

by Redaksi TI
4 Juni, 2026
Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi
Kriminal

Guru Agama di Mubar Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Siswi

by Redaksi TI
4 Juni, 2026
Demi Bisa Main Judol dan Pakai Narkoba, Seorang Pria Nekat Bobol Kantor SPPG di Kendari
Kriminal

Demi Bisa Main Judol dan Pakai Narkoba, Seorang Pria Nekat Bobol Kantor SPPG di Kendari

by Redaksi TI
2 Juni, 2026
Next Post
DPRD Terima Aduan Persoalan Pelayanan, Kinerja dan Karyawan PDAM Kota Kendari Belum Digaji

DPRD Terima Aduan Persoalan Pelayanan, Kinerja dan Karyawan PDAM Kota Kendari Belum Digaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Warga Konkep Hilang di Perairan Boepinang Bombana Belum Ditemukan
Peristiwa

Warga Konkep Hilang di Perairan Boepinang Bombana Belum Ditemukan

11 Juni, 2026
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari
Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

11 Juni, 2026
Wamendagri Buka Temu Karya Nasional di Konawe, Dorong Sinergi Pembangunan dari Desa
Pemerintah

Wamendagri Buka Temu Karya Nasional di Konawe, Dorong Sinergi Pembangunan dari Desa

11 Juni, 2026
Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mubar
Hukum

Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mubar

11 Juni, 2026
Dikbud Kota Kendari Gelar Sosialisasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Advetorial

Dikbud Kota Kendari Gelar Sosialisasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

11 Juni, 2026
Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang
Hukum

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang

10 Juni, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Irham-Wahyu Resmi Dilantik Jadi Bupati Konawe Selatan

Irham-Wahyu Resmi Dilantik Jadi Bupati Konawe Selatan

20 Februari, 2025
Warga Mubar Tujuh Hari Hilang di Muara Bone Balano, Tim Sar Hentikan Pencarian

Warga Mubar Tujuh Hari Hilang di Muara Bone Balano, Tim Sar Hentikan Pencarian

29 Mei, 2026
Komisi I DPRD Kendari Dorong RTRW Berbasis Bencana

Komisi I DPRD Kendari Dorong RTRW Berbasis Bencana

2 April, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Warga Konkep Hilang di Perairan Boepinang Bombana Belum Ditemukan

Warga Konkep Hilang di Perairan Boepinang Bombana Belum Ditemukan

11 Juni, 2026
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

11 Juni, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia