Konawe, Tajukinfo.com -Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) Paslon nomor urut
ke Polres Konawe pada Jumat 11 Oktober 2024.
Laporan ini menyusul ratusan baliho kampanye calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, nomor urut 2, Andi Sumangerukka (ASR) -Hugua, yang ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan beberapa lokasi strategis di Konawe.
Dalam laporan yang disampaikan, ratusan baliho kampanye pasangan Andi Sumangerukka-Hugua, ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan di beberapa lokasi strategis di Konawe.
Ketua Tim Relawan GEMPA, Andi Darwin menyatakan bahwa perusakan ini diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami menemukan baliho-baliho tersebut dalam kondisi rusak parah. Ini jelas merupakan upaya sabotase terhadap alat kampanye ASR -Hugua,” ujarnya.
Lanjut Andi Darwin mengatakan, tindakan merusak seperti ini tidak hanya merugikan pasangan calon ASR-Hugua, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan Pemilu yang adil dan demokratis.
Menurut Andi, perusakan baliho ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 280 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini secara tegas melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye merusak atau menghapus alat peraga.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 521,” tegasnya.
Dalam pengaduan yang telah disampaikan, Tim GEMPA juga menyatakan kesediaan untuk memberikan bukti-bukti autentik yang ditemukan di lokasi kejadian.
Mereka berharap agar laporan ini ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian demi menjaga suasana kampanye yang aman dan kondusif menjelang pemilihan gubernur yang akan datang.
“Hal ini kami laporkan demi menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur Sulawesi Tenggara 2024. Kami ingin memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye tanpa adanya gangguan dari pihak manapun,” tutup Andi.
Dari laporan ini, diharapkan tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis.
Menanganggapi laporan ini, Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui KBO Polres Konawe, Ipda Fajar, mengatakan bahwa kasus pengrusakan alat kampanye ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pilkada.
“Setelah laporan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu terkait masalah ini. Bawaslu akan melakukan kajian bersama dan diplenokan lalu menyerahkan hasilnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.
Gakkumdu sendiri merupakan sinergi tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu.
















