Kendari, Prosultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin sementara Spa Penginapa Utami 8 hingga terpenuhi semua syarat izin usaha kepada pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri mengatakan, rapat kali ini merupakan lanjutan dari agenda yang sebelum dan peninjauan lapangan
pada 29 September 2024 lalu.
“Dari hasil tinjauan lapangan itu, ada dua hal yang terbukti yakni terkait perizinan dan pajak yang tidak dibayarkan oleh Spa Penginapan Utami 8,” kata Jabar Aljufri saat rapat di DPRD Kota Kendari, Rabu 9 Oktober 2024.
Sebenarnya ada tiga tuntutan yang diajukan Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amarah Sultra) yakni terkait perizinan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Penginapan Utama 8. Namun terkait TPPO ini bukan ranah dari DPRD Kendari melainkan aparat penegak hukum yakni Kepolisian.
Diketahui Spa Utami 8 sudah memiliki surat izin usaha atau SITU dari 2018. Kemudian di tahun 2020, NIB berbasis aplikasi OSS dari Spa tersebut keluar. Namun dari pengelola tidak mendaftarkan usahanya.
“Bisa disimpulkan dari 2018 hingga 2020 Spa Penginapan Utami 8 beroperasi sesuai dengan SITU. Setelah masuk OSS berarti menggugurkan SITU, artinya dari 2020 hingga 2024 usaha ini berjalan tanpa ada izin atau NIB,” tuturnya.
Selain itu, diketahui pula Spa Utami 8 tidak menyetorkan pajaknya ke daerah yang artinya membuat kerugian negara yang cukup besar. Spa sendiri termasuk usaha hiburan, dimana pajak dari usaha hiburan itu ialah 40 persen dari total omset.
“Berdasarkan data lapangan, dapat disimpulkan bahwa Spa Penginapan Utami 8 ini memang harus dicabut izinnya. Adapun yang menyetor pajak hanya Penginapan Utami 8, sementara Spa nya tidak,” tutupnya.(NR).














