Jumat, 17 Juli 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Politik

Dugaan Pelanggaran Pemilu, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Kendari

Redaksi TI by Redaksi TI
10 Oktober, 2024
in Politik
0
Dugaan Pelanggaran Pemilu, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Kendari
1
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 9 Oktober 2024?

Sidang ini memeriksa dua perkara secara bersamaan, yakni perkara nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Keduanya terkait dengan proses pencalonan calon DPRD Kota Kendari La Ami dari Partai Nasdem, yang diduga tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan.

You might also like

Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat

Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

Delapan Orang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

Perkara 163-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik yang memberi kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yaitu Jumwal Shaleh, Arwah dan Hans Aristarcus Rompas.

Para Teradu diduga menetapkan La Ami sebagai calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem tanpa dokumen persyaratan yang lengkap karena diduga tidak ada Salinan ijazah yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

La Ode Muhammad Dzulfijar menambahkan bahwa La Ami kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Kendari dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama La Ami yang digunakan dalam pencalonannya,” kata La Ode Muhammad Dzulfijar.

La Ode Muhammad Dzulfijar juga menjadi pihak yang diberikan kuasa dalam perkara 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Ia diberikan kuasa oleh Pengadu yang bernama Muhammad Takdir Al Mubaraq.

Pihak yang diadukan dalam perkara ini Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, dua Anggota Bawaslu Kota Kendari, yaitu Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto.

Para Teradu diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi dokumen caleg atas nama La Ami. La Ami dinyatakan lolos sebagai calon legislatif meskipun tidak menyerahkan dokumen sah, termasuk fotokopi ijazah Paket C. Selain itu, Teradu juga diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen.

Jawaban Teradu

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh membantah semua dalil yang disampaikan pihak Pengadu. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dokumen La Ami telah berjalan sesuai prosedur.

Jumwal Shaleh juga menambahkan bahwa verifikasi teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.

“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” tegasnya.

Mengenai tuduhan bahwa La Ami menggunakan dokumen palsu atas nama La Rasani, Jumwal Shaleh menjelaskan bahwa proses perbaikan dokumen telah dilakukan sesuai aturan.

“Dokumen La Ami memang sempat dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), tetapi telah diperbaiki sesuai prosedur. KPU Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menilai otentisitas ijazah yang digunakan, kami hanya memverifikasi dokumen yang diajukan oleh calon,” imbuhnya.

Para Teradu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu RI sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pencalonan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan verifikasi dokumen La Ami telah dilakukan secara profesional.

Sahinuddin juga membantah pernyataan Pengadu yang menyebut La Ami lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa memenuhi syarat. Ia menambahkan, Bawaslu Kota Kendari telah melakukan pengawasan terhadap SILON meskipun dengan akses yang terbatas.

“Kami memberikan akses SILON, tetapi sesuai aturan, kami hanya bisa mengakses tampilan umum Partai Politik dan Bakal Calon. Tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” tambahnya.

Menurut Sahinuddin, keterbatasan akses SILON terjadi karena perlindungan data pribadi calon, yang telah diatur pada surat KPU RI nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 18 Juli 2023 Tentang Akses pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD selama Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sedangkan Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto menegaskan bahwa verifikasi dokumen sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran. Hal ini juga sekaligus untuk menyangkal dalil yang menyebut La Ami tidak menyerahkan dokumen yang sah.

“Dokumen yang digunakan oleh La Ami telah diverifikasi setelah melakukan perbaikan, dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat. Tuduhan bahwa kami melindungi kepentingan La Ami tidak berdasar,” jelas Hermanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Syafril Kasim (unsur Masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Darma (unsur Bawaslu). Humas DKPP.

Tags: Bawaslu Kota KendariDKPPDugaan Pelanggaran PemiluKPU Kota Kendari
Previous Post

DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin Spa Penginapan Utami 8

Next Post

Kemenpora dan Dispora Sultra Gelar Bimtek Persiapan Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat
Politik

Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat

by Redaksi TI
28 Juni, 2026
Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari
Politik

Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Delapan Orang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari
Politik

Delapan Orang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

by Redaksi TI
15 Juni, 2026
Partai Golkar Kota Kendari Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Kecamatan
Politik

Partai Golkar Kota Kendari Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Kecamatan

by Redaksi TI
14 Juni, 2026
DPD II Partai Golkar Kota Kendari Jadwalkan Agenda Musyawarah Kecamatan
Politik

DPD II Partai Golkar Kota Kendari Jadwalkan Agenda Musyawarah Kecamatan

by Redaksi TI
8 Juni, 2026
Next Post
Kemenpora dan Dispora Sultra Gelar Bimtek Persiapan Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

Kemenpora dan Dispora Sultra Gelar Bimtek Persiapan Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi
Pemerintah

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan
Pemerintah

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

15 Juli, 2026
Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar
Pemerintah

Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

13 Juli, 2026
Apresiasi Dukungan Pemkab, Ketua KONI Busel: Perhatian Bupati Muhammad Adios Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah
Olahraga

Apresiasi Dukungan Pemkab, Ketua KONI Busel: Perhatian Bupati Muhammad Adios Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah

13 Juli, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu

9 Juli, 2026
Semangat Kabarakatino Witeno Wuna, AKBP Ikrar Potawari Undang Warga Muna Hadiri KKMM Sultra
Budaya

Semangat Kabarakatino Witeno Wuna, AKBP Ikrar Potawari Undang Warga Muna Hadiri KKMM Sultra

9 Juli, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

DPRD Gowa Pelajari Sistem Perizinan di MPP Kota Kendari

DPRD Gowa Pelajari Sistem Perizinan di MPP Kota Kendari

30 Januari, 2026
Pemkot Kendari Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Pemkot Kendari Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

18 Mei, 2026
KSOP Kelas II Kendari Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan III

KSOP Kelas II Kendari Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan III

13 November, 2024
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

15 Juli, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia