Jumat, 16 Oktober 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Politik

Dugaan Pelanggaran Pemilu, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Kendari

Redaksi TI by Redaksi TI
10 Oktober, 2024
in Politik
0
Dugaan Pelanggaran Pemilu, DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kota Kendari
2
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 9 Oktober 2024?

Sidang ini memeriksa dua perkara secara bersamaan, yakni perkara nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Keduanya terkait dengan proses pencalonan calon DPRD Kota Kendari La Ami dari Partai Nasdem, yang diduga tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan.

You might also like

Suksaes Gelar Muscam, PK Baruga Diharapkan Kolaborasi Dengan Pemerintah Kecamatan

Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik

La Yuli Resmi Gantikan Rizki Brilian Pagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari

Perkara 163-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik yang memberi kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yaitu Jumwal Shaleh, Arwah dan Hans Aristarcus Rompas.

Para Teradu diduga menetapkan La Ami sebagai calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem tanpa dokumen persyaratan yang lengkap karena diduga tidak ada Salinan ijazah yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

La Ode Muhammad Dzulfijar menambahkan bahwa La Ami kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Kendari dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama La Ami yang digunakan dalam pencalonannya,” kata La Ode Muhammad Dzulfijar.

La Ode Muhammad Dzulfijar juga menjadi pihak yang diberikan kuasa dalam perkara 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Ia diberikan kuasa oleh Pengadu yang bernama Muhammad Takdir Al Mubaraq.

Pihak yang diadukan dalam perkara ini Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, dua Anggota Bawaslu Kota Kendari, yaitu Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto.

Para Teradu diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi dokumen caleg atas nama La Ami. La Ami dinyatakan lolos sebagai calon legislatif meskipun tidak menyerahkan dokumen sah, termasuk fotokopi ijazah Paket C. Selain itu, Teradu juga diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen.

Jawaban Teradu

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh membantah semua dalil yang disampaikan pihak Pengadu. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dokumen La Ami telah berjalan sesuai prosedur.

Jumwal Shaleh juga menambahkan bahwa verifikasi teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.

“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” tegasnya.

Mengenai tuduhan bahwa La Ami menggunakan dokumen palsu atas nama La Rasani, Jumwal Shaleh menjelaskan bahwa proses perbaikan dokumen telah dilakukan sesuai aturan.

“Dokumen La Ami memang sempat dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), tetapi telah diperbaiki sesuai prosedur. KPU Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menilai otentisitas ijazah yang digunakan, kami hanya memverifikasi dokumen yang diajukan oleh calon,” imbuhnya.

Para Teradu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu RI sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pencalonan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan verifikasi dokumen La Ami telah dilakukan secara profesional.

Sahinuddin juga membantah pernyataan Pengadu yang menyebut La Ami lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa memenuhi syarat. Ia menambahkan, Bawaslu Kota Kendari telah melakukan pengawasan terhadap SILON meskipun dengan akses yang terbatas.

“Kami memberikan akses SILON, tetapi sesuai aturan, kami hanya bisa mengakses tampilan umum Partai Politik dan Bakal Calon. Tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” tambahnya.

Menurut Sahinuddin, keterbatasan akses SILON terjadi karena perlindungan data pribadi calon, yang telah diatur pada surat KPU RI nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 18 Juli 2023 Tentang Akses pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD selama Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sedangkan Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto menegaskan bahwa verifikasi dokumen sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran. Hal ini juga sekaligus untuk menyangkal dalil yang menyebut La Ami tidak menyerahkan dokumen yang sah.

“Dokumen yang digunakan oleh La Ami telah diverifikasi setelah melakukan perbaikan, dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat. Tuduhan bahwa kami melindungi kepentingan La Ami tidak berdasar,” jelas Hermanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Syafril Kasim (unsur Masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Darma (unsur Bawaslu). Humas DKPP.

Tags: Bawaslu Kota KendariDKPPDugaan Pelanggaran PemiluKPU Kota Kendari
Previous Post

DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin Spa Penginapan Utami 8

Next Post

Kemenpora dan Dispora Sultra Gelar Bimtek Persiapan Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Suksaes Gelar Muscam, PK Baruga Diharapkan Kolaborasi Dengan Pemerintah Kecamatan
Politik

Suksaes Gelar Muscam, PK Baruga Diharapkan Kolaborasi Dengan Pemerintah Kecamatan

by Redaksi TI
26 September, 2026
Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik
Politik

Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik

by Redaksi TI
23 September, 2026
La Yuli Resmi Gantikan Rizki Brilian Pagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari
Politik

La Yuli Resmi Gantikan Rizki Brilian Pagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari

by Redaksi TI
3 Agustus, 2026
Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat
Politik

Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat

by Redaksi TI
28 Juni, 2026
Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari
Politik

Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Next Post
Kemenpora dan Dispora Sultra Gelar Bimtek Persiapan Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

Kemenpora dan Dispora Sultra Gelar Bimtek Persiapan Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata
Pemerintah

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

14 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

14 Oktober, 2026
Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026
Pemerintah

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

13 Oktober, 2026
Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari
Kota Kendari

Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

13 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu
Pemerintah

Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu

8 Oktober, 2026
Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar
Pemerintah

Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar

6 Oktober, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Dewan Dukung Langkah Pemkot Kendari Sosialisasi Pencegahan Bullying di Sekolah

Dewan Ajak Masyarakat Mencegah dan Memberantas Peredaran Narkoba di Kendari

22 Februari, 2025
RSUD Antero Hamra Mulai Terima Pasien BPJS Kesehatan

RSUD Antero Hamra Mulai Terima Pasien BPJS Kesehatan

11 Maret, 2025
Wali Kota Bontang Puji Kemajuan Kota Kendari dan Siap Adopsi Sistem Pemerintahan

Wali Kota Bontang Puji Kemajuan Kota Kendari dan Siap Adopsi Sistem Pemerintahan

7 Juli, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

14 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

14 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia