Jumat, 25 September 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Kriminal

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

Redaksi TI by Redaksi TI
13 September, 2025
in Kriminal
0
Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”
2
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Yusuf Contessa Kuasa memasuki babak baru.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Yusuf kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri dan hingga kini keberadaannya belum ditemukan aparat.

You might also like

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

Di sisi lain, korban berinisial FY tidak tinggal diam. Selain menempuh jalur pidana, FY juga mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan tuduhan wanprestasi (ingkar janji).

Nilai gugatan tidak main-main, yakni sebesar Rp15.954.000.000. Dalam berkas gugatannya, korban menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian besar setelah mengeluarkan biaya untuk pengadaan alat kerja, demi memenuhi syarat pelaksanaan pekerjaan pada proyek yang dijanjikan tergugat. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Sidang gugatan perdata itu kini telah memasuki tahap mediasi, di mana masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, muncul kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya publik: meskipun berstatus DPO, Yusuf Contessa ternyata masih mampu menerbitkan surat kuasa khusus kepada penasihat hukumnya.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.

Dari perspektif hukum, kondisi ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, hak setiap orang untuk didampingi kuasa hukum dijamin undang-undang. Namun, jika benar penasihat hukum tetap menjalin komunikasi dengan tersangka buron, hal tersebut bisa mengarah pada dugaan obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum.

Pengamat hukum Muh.Syawal, S.H.,M.H., menilai, aparat perlu menelusuri lebih lanjut bagaimana kuasa hukum memperoleh mandat dari tersangka yang telah lama buron.

“Jika kuasa hukum masih berkomunikasi langsung dengan tersangka, maka logikanya, ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi ini, kewajiban hukum mengharuskan agar informasi tersebut disampaikan ke penyidik. Jika tidak, hal ini bisa masuk ranah perbuatan menghalangi penyidikan,” ujar seorang pengamat hukum pidana.

Kasus ini bukan hanya soal penipuan bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menyangkut integritas profesi advokat dan efektivitas aparat dalam memburu DPO.

Publik kini menanti langkah serius kepolisian, sekaligus sikap tegas lembaga peradilan, agar hukum tidak hanya berhenti pada formalitas prosedural, melainkan benar-benar memberikan kepastian dan keadilan.

Tags: BuronanDPOHukunPolda SultraYusuf
Previous Post

Anak 4 Tahun di Konsel Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dilaporkan Hilang

Next Post

Universitas Muhammadiyah Kendari Sambut 3.054 Mahasiswa Baru

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP
Kriminal

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

by Redaksi TI
7 Juli, 2026
Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka
Kriminal

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal di Kendari, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset Tersangka

by Redaksi TI
26 Juni, 2026
Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg
Kriminal

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg

by Redaksi TI
19 Juni, 2026
Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsaApp, Pria di Konawe Ditahan Polisi
Kriminal

Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsaApp, Pria di Konawe Ditahan Polisi

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Polres Konsel Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkotika di Laonti
Kriminal

Polres Konsel Amankan Satu Pelaku Pengedar Narkotika di Laonti

by Redaksi TI
13 Juni, 2026
Next Post
Universitas Muhammadiyah Kendari Sambut 3.054 Mahasiswa Baru

Universitas Muhammadiyah Kendari Sambut 3.054 Mahasiswa Baru

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

RSUD Antero Hamra Jalani Penilaian Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD
Kesehatan

RSUD Antero Hamra Jalani Penilaian Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD

24 September, 2026
Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu
Kota Kendari

Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu

24 September, 2026
Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi
Kota Kendari

Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi

23 September, 2026
RSUD Kota Kendari Dinilai Mampu Kembangkan Layanan KIA Menuju Kompetensi Paripurna
Kesehatan

RSUD Kota Kendari Dinilai Mampu Kembangkan Layanan KIA Menuju Kompetensi Paripurna

23 September, 2026
PWI Sultra Sambut Integrasi Website PWI Pusat dan Daerah
Teknologi

PWI Sultra Sambut Integrasi Website PWI Pusat dan Daerah

23 September, 2026
Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik
Politik

Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik

23 September, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Kuasa Hukum La Ndoada Bakal Layangkan Pengaduan di PT dan MA

Kuasa Hukum La Ndoada Bakal Layangkan Pengaduan di PT dan MA

19 November, 2024
Buntut Seragam Sekolah, Dewan Turun Langsung Tinjau Kelengkapan Usaha THM Michelin

Buntut Seragam Sekolah, Dewan Turun Langsung Tinjau Kelengkapan Usaha THM Michelin

17 Februari, 2025
Wali Kota Kendari Terima Kunjungan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae

Wali Kota Kendari Terima Kunjungan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae

2 Maret, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

RSUD Antero Hamra Jalani Penilaian Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD

RSUD Antero Hamra Jalani Penilaian Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD

24 September, 2026
Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu

Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu

24 September, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia