Kendari, Tajukinfo.com – Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk menindaklanjuti aduan terkait pembangunan perumahan oleh PT. Mega Amalia di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pembangunan tersebut diduga menyebabkan banjir lumpur, kerusakan rumah warga, dan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta kerugian properti.
Dalam aksi yang dipimpin oleh Sarman, Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota meminta DPRD Kendari, Satpol PP, dan warga untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memverifikasi kondisi di lapangan. Mereka menyoroti adanya dugaan pengrusakan rumah warga serta kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang dan pemilik lahan, yang diduga milik oknum anggota kepolisian berinisial AG.
“Kami menuntut penghentian penerbitan izin pembangunan perumahan serta meminta pihak pengembang dan pemilik lahan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada warga yang dirugikan,” tegas Sarman, Senin 21 Juli 2025.
Sarman menegaskan Pengembang perumahan BTN dugaan pelanggaran, pelaku diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak warga dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Pihak DPRD diminta untuk segera menindaklanjuti aduan ini dengan langkah konkret, termasuk investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan oleh PT. Mega Amalia.
Massa aksi diterima oleh Ketua DPRD La Ode Muh. Inarto dari Partai Golkar dan Gilang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tuntutan massa juga telah disampaikan ke Komisi III DPRD Kota kendari untuk ditindaklanjuti
“Kita sudah terima aspirasinya dan kita agendakan RDP bersama Pemkot dan pengembang. Kita cek sekaligus akan kunjungan lapangan melihat kondisi riil sesungguhnya,” kata Anggota Komisi III DPRD kota Kendari, kata LM Rajab Jinik.
Rajab menjelaskan jika ada warga mengalami dampak dari pembangunan BTN kita akan lihat master plannya. apa yang menjadi tanggungjawab pengembang itu harus ditindaklanjuti. Masyarakat kita mengalami kerugian kita pastikan pihak pengembang harus bertanggung jawab penuh.
“Aturan di kota ini jelas. Jika melanggar ada tahapan-tahapan untuk dipertanggungjawabkan, kalaupun tidak dipatuhi saya pikir peraturan daerah kita cabut izin,” tegasnya.
















