Kendari, Tajukinfo.com – Komitmen dalam mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih dari peredaran barang terlarang terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Kanwil Ditjenpas Sultra). Dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kendari, petugas Kanwil Ditjenpas Sultra menemukan dua unit telepon genggam (handphone) yang disembunyikan di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Temuan tersebut diperoleh saat tim Kanwil Ditjenpas Sultra melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kamar hunian sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta implementasi program pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan, pada Senin 22 Juni 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan secara teliti, petugas menemukan dua unit handphone yang disembunyikan di sela-sela kayu bagian bawah lemari yang berada di dalam kamar hunian. Lokasi penyimpanan yang tersembunyi tersebut diduga sengaja dibuat untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Kakanwil Ditjenpas Sultra , Sulardi , mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Temuan ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan dan penyimpanan barang terlarang masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, pengawasan dan pemeriksaan akan terus kami tingkatkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi keberadaan handphone ilegal di dalam lapas,” ujar Lardi.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, tim pemeriksa masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik handphone serta menelusuri bagaimana barang tersebut dapat masuk ke dalam lingkungan lapas.
“Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui siapa pemilik kedua handphone tersebut serta dari mana asal barang tersebut. Seluruh kemungkinan akan ditelusuri secara objektif dan transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sulardi menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan petugas atau pegawai dalam masuknya handphone ke dalam lapas, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pegawai dalam peredaran atau masuknya barang terlarang ke dalam lapas, maka yang bersangkutan akan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum serta peraturan disiplin pegawai yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Muctar, menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi jajaran Lapas Kendari untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di seluruh area lapas.
“Temuan ini menjadi evaluasi bagi kami untuk semakin memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kendari. Kami akan memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang dan orang yang keluar masuk lingkungan lapas guna mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujar Muctar.
Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan bahwa pemberantasan peredaran handphone ilegal di dalam lapas merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas penyelenggaraan pemasyarakatan. Pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman serta mendukung proses pembinaan WBP secara optimal. (DN)
















