Sabtu, 22 Agustus 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Redaksi TI by Redaksi TI
21 Mei, 2026
in Advetorial, Kota Kendari
0
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Ketgam : Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

20
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah konkret menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Melalui surat edaran Wali Kota Kendari, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua siswa di Kota Kendari.

You might also like

Pemkot Kendari Terus Tingkatkan Sistem Call Center 112 Guna Mudahkan Masyarakat Melapor

Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

DPRD Kota Kendari Dorong Pembangunan Kantor Kelurahan Anggilowu di Atas Aset Pemerintah

Dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2653/Tahun 2026, Pemkot Kendari mengimbau seluruh orang tua, wali, satuan pendidikan (Paud, TK, SD, SMP), OPD terkait, camat/lurah hingga masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Ketgam : Surat Edaran

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional melalui PP TUNAS yang mendorong pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam mengantisipasi dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda menyampaikan, Pemerintah Kota Kendari akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus sebagai langkah implementasi kebijakan tersebut di daerah.

Ketgam : Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda

Menurutnya, Satgas ini akan melibatkan lintas sektor agar pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi.

“Kami akan membentuk Satgas yang anggotanya terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, unsur kepolisian, serta Bagian Hukum Setda Kota Kendari. Ini sebagai bentuk tindak lanjut nyata terhadap PP TUNAS,” kata Sahuriyanto Meronda, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan sosialisasi, edukasi literasi digital, pembinaan, serta pengawasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Foto : Ilustrasi (Istimewa)

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk meningkatkan pengawasan penggunaan gawai oleh anak, khususnya dalam mengakses media sosial tanpa pendampingan.

Selain itu, satuan pendidikan diminta aktif memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik agar penggunaan internet dapat berlangsung secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Langkah ini dilakukan guna mencegah berbagai risiko yang mengancam anak di ruang digital, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, kecanduan gawai, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.

Pemkot Kendari menilai perlindungan anak di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi membutuhkan kolaborasi pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, serta masyarakat secara luas.

Dengan pembentukan Satgas lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.(Adv).

Tags: Dinas Kominfo Kota KendariSahuriyantoSiska Karina ImranSurat EdaranWali Kota Kendari
Previous Post

Pemkot Kendari Terbitkan SK Pembatalan Pelantikan Kepala Sekolah Sejak 15 April 2026

Next Post

Pemkot Kendari Tetapkan 115 Lokasi Pelaksanaan Salat Iduladha

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Terima 418 Laporan Selama Mei, Layanan Cepat Call Center 112 Kota Kendari Atasi Aduan Masyarakat
Kota Kendari

Pemkot Kendari Terus Tingkatkan Sistem Call Center 112 Guna Mudahkan Masyarakat Melapor

by Redaksi TI
18 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

by Redaksi TI
18 Agustus, 2026
DPRD Kota Kendari Dorong Pembangunan Kantor Kelurahan Anggilowu di Atas Aset Pemerintah
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Dorong Pembangunan Kantor Kelurahan Anggilowu di Atas Aset Pemerintah

by Redaksi TI
14 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan Beras di Tiga Kecamatan
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan Beras di Tiga Kecamatan

by Redaksi TI
13 Agustus, 2026
Kadis Kominfo Kota Kendari Edukasi Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Bermedia dan Bijak Menggunakan Handphone
Kota Kendari

Kadis Kominfo Kota Kendari Edukasi Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Bermedia dan Bijak Menggunakan Handphone

by Redaksi TI
10 Agustus, 2026
Next Post
Pemkot Kendari Tetapkan 115 Lokasi Pelaksanaan Salat Iduladha

Pemkot Kendari Tetapkan 115 Lokasi Pelaksanaan Salat Iduladha

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Terima 418 Laporan Selama Mei, Layanan Cepat Call Center 112 Kota Kendari Atasi Aduan Masyarakat
Kota Kendari

Pemkot Kendari Terus Tingkatkan Sistem Call Center 112 Guna Mudahkan Masyarakat Melapor

18 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

18 Agustus, 2026
Pemkot Kendari Peringati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Pemerintah

Pemkot Kendari Peringati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

17 Agustus, 2026
DPRD Kota Kendari Dorong Pembangunan Kantor Kelurahan Anggilowu di Atas Aset Pemerintah
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Dorong Pembangunan Kantor Kelurahan Anggilowu di Atas Aset Pemerintah

14 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan Beras di Tiga Kecamatan
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan Beras di Tiga Kecamatan

13 Agustus, 2026
Kadis Kominfo Kota Kendari Edukasi Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Bermedia dan Bijak Menggunakan Handphone
Kota Kendari

Kadis Kominfo Kota Kendari Edukasi Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Bermedia dan Bijak Menggunakan Handphone

10 Agustus, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

Menhan-PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan

29 Desember, 2025
Sebanyak 12 Atlet Basket Putri Sulawesi Tenggara Jalani Pemusatan Latihan Jelang Pra Popnas Zona IV

Sebanyak 12 Atlet Basket Putri Sulawesi Tenggara Jalani Pemusatan Latihan Jelang Pra Popnas Zona IV

8 November, 2024
Langkah Tegas DPRD Kota Kendari Untuk THM Gunakan Kostum Pelajar

Dewan Ingatkan THM di Kota Kendari Tutup Selama Bulan Ramadan

26 Februari, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Terima 418 Laporan Selama Mei, Layanan Cepat Call Center 112 Kota Kendari Atasi Aduan Masyarakat

Pemkot Kendari Terus Tingkatkan Sistem Call Center 112 Guna Mudahkan Masyarakat Melapor

18 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

18 Agustus, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia