Kendari, Tajukinfo.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial CA (31) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada asisten rumah tangga (ART) inisial PI.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah bupati Konawe Selatan (Konsel), Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa 12 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, tersangka bekerja sebagai sekurity di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan dan CA merupakan keluarga istri bupati.
Ia menjelaskan, awal mulanya terjadi dugaan tindak pidana pencabulan saat korban hendak masuk kedalam kamar. Setelah itu korban pergi ke kamar mandi dan lalu pas keluar ia berpapasan dengan tersangka.
Lanjutnya, saat korban kembali ke kamar, ia tidak menutup pintu karna ART tersebut ingin ke dapur. Tak lama kemudian tersangka masuk dalam kamar dan duduk diatas tempat tidur bersampingan dengan korban. CA sempat bertanya kepada korban ‘dimana pembantu yang lain’.
Tersangka juga sempat menanyakan apakah korban sudah punya pacar dan PI tidak menjawab, sehingga tersangka mengajak korban ingin pacaran.
“Kita pacaranmi?. Mendengar perkataan tersangka korban merasa ketakutan dan menghidar dari CA. Lalu tersangka mengkunci pintu kamar dan berkata jami takut saya tidak akan ji apa-apakan kamu. Sinimi kita cerita-cerita adaji saya mau tanyakan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Sabtu 16 Mei 2026.
Selanjutnya, tersangka mendekat dan langsung merangkul bahu korban sambil memegang paha korban dan mencoba meraba-raba payudaranya, sehingga korban berdiri ketakutan dan menjauh.
“Tersangka mencoba membujuk korban untuk berhubungan badan. Seketika itu CA langsung membaringkan korban dan mencium bagian leher sambil membuka baju ART, namun tersangka tidak berhasil karna korban melawan,” ucapnya.
“Tersangka beberapa kali meraba payudara korban dan sambil memperlihatkan kemaluannya. Korban sempat mau teriak tapi pria tersebut mengancam CI apabila ia berteriak akan mereka dinikahkah dan korban tidak bisa melawam dan hanya diam saja,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, tersangka juga mencengkram kedua paha korban yang menyebabkan luka memar pada bagian paha, yang mana tersangka mencoba membuka kedua paha dengan maksud ingin memasukkan alat kelaminnya, namun korban menutupnya dengan tangan.
“Korban sempat meminta tolong kepada orang yang berada disamping kamar, namun tidak ada orang yang mendengarnya. Kemudian tersangka lari keluar kamar karna kepedis diarea alat kelaminnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian paha, tangan kanan dan melaporkan kepada pihak polisi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (DN)
















