Kendari, Tajukinfo.com – Unit Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.23.000.000 rupiah.
Peristiwa ini terjadi di gudang penyimpan PT Indomarco Prismatama, Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku berinisial AL (23), seorang karyawan yang saat itu masih aktif bekerja, diduga melakukan pencurian secara bertahap pada awal Maret 2026 dengan mengambil sejumlah hard diks dan satu unit CPU dari dalam gudang yang kemudian dijual kepada rekannya.
“Kasus tersebut terungkap setelah pelapor menemukan adanya kekurangan barang dan melakukan pengecekan rekaman CCTV milik PT Indomarco Prismatama,” ucapnya.
Ia menyampaikan, tersangka ditangkap pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Lorong Kancil Anduonohu dan saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti turut disita sementara dan sebagian lainnya masih dalam proses pencarian,” tuturnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat padal Dugaan Tindak Pidana pencurian , sebagaimana dmaksud dalam Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitan Undang – Undang Hukum Pidana. (DN)















