Kendari, Tajukinfo.com – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae bakal memperjuangkan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar kembali dijalankan di masyarakat.
Hal ini disampaikan Ridwan Bae saat mendapat usulan masyarakat dalam acara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang dihadiri masyarakat di Kantor Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Senin 12 Mei 2025.
Mantan Bupati Muna ini menyampaikan program Kotaku sebelumnya memang ada yang tersebar diseluruh Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun dengan adanya kebijakan baru dan sekarang sudah hilang.
“Semoga program Kotaku ini bisa dibuka kembali dengan dana APBN. Kalau masalah banjir bisa dibicarakan dan ini menyakut soal kewenangan pusat tapi kewenangan yang kecil-kecil bisa diatasi. Semua apsirasi masyarakat akan kita perjuang di pusat,” kata Ridwan Bae.
Selain itu, Ridwan Bae juga mengusulkan 50 rumah dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk di Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sultra.
“Saya usulkan 50 rumah yang memang layak mendapatkannya. Jangan kalau sudah punya rumah mewah mau dapat bantuan bedah rumah juga. Bantuan ini untuk rumah yang tidak layak huni,” kata Ridwan Bae dihadapan masyarakat yang hadir.
Ia menambahkan, untuk pembangunan ruas jalan di Sulawesi Tenggara. Jalan ini memang statusnya ada jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten.
“Saat ini jalan provinsi dan kabupaten bisa dibiayai oleh pemerintah pusat, nanti pak camat bersurat kepada Wali Kota, kemudian bu Wali kota bersurat kepada menteri PU dan disampaikan kepada saya agar bisa dilakukan perbaikan jalan bagi yang belum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto berharap kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI dapat mengawal atau membackup usulan pemerintah kota ke pemerintah pusat salah satunya terkait infrastruktur.
“Kami harapkan apa yang telah diusulkan pemerintah kota ke pemerintah pusat bisa dikawal untuk pembangunan Kota Kendari,” tutupnya.
Untuk diketahui, Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) adalah program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut. Program ini melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam upaya penanganan permukiman kumuh yang terpadu.
















