Kendari, Tajukinfo.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan pidato pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kendari, Selasa 7 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra mengungkapkan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sekaligus kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan siklus akhir pengelolaan keuangan daerah sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur.
Gubernur Sultra menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang diajukan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini merupakan cerminan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan barang milik daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan realisasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025. Pada komponen pendapatan daerah, target sebesar Rp5,015 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp4,848 triliun atau mencapai 96,66 persen. Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,814 triliun atau 103,76 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp3,033 triliun atau 92,87 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp628,368 juta atau 100 persen dari target.
Sementara itu, pada komponen belanja daerah, dari target Rp4,697 triliun terealisasi sebesar Rp4,260 triliun atau 90,69 persen. Realisasi tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp3,096 triliun, belanja modal Rp611,904 miliar, belanja tidak terduga Rp3,191 miliar, dan belanja transfer Rp548,587 miliar. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp587,684 miliar. Adapun pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp317,511 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp235,402 miliar.
Gubernur menjelaskan bahwa seluruh rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah dituangkan dalam dokumen pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Mengakhiri penyampaiannya, Gubernur mengakui masih terdapat berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah yang perlu terus disempurnakan.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan. Untuk itu kami mengharapkan adanya rekomendasi konstruktif guna peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang,” tutup Gubernur.
Gubernur berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pembangunan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara. (DN)
















