Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota Kendari mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah yang diproyeksikan mencapai Rp1,615 triliun. Penyesuaian anggaran diarahkan untuk memastikan belanja pemerintah lebih fokus pada kebutuhan masyarakat dan program yang memberikan dampak nyata
Raperda tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kendari yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (14/9/2026
Dalam pidatonya, Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi pembangunan dan kemampuan fiskal daerah
“Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran daerah tetap relevan dengan kebutuhan sesuai kemampuan keuangan daerah yang kita miliki,” kata Wali Kota Siska
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.615.757.675.201. Penyesuaian pendapatan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan penerimaan daerah serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi
Pemkot Kendari juga mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp1.594.711.064.691,42. Pengalokasian belanja diarahkan menggunakan pendekatan money follow program, dengan anggaran lebih dipusatkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat
Wali Kota Siska mengatakan, belanja daerah tidak lagi semata menggunakan prinsip pemerataan anggaran antarperangkat daerah, tetapi diarahkan pada penganggaran berbasis kinerja dan skala prioritas.
Beberapa fokusnya meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), optimalisasi Program Strategis Nasional (PSN), serta pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.
“Pemerintah Kota Kendari tetap berkomitmen untuk mengarahkan kebijakan anggaran pada program prioritas daerah yang tentu harus memiliki dampak yang nyata bagi masyarakat dan juga daerah,” ujarnya.
Prioritas tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, kesehatan dan pendidikan, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat dan pengendalian inflasi, hingga penanganan kemiskinan dan program peningkatan kesejahteraan lainnya.
Pada sisi pembiayaan, Pemkot Kendari juga melakukan penyesuaian dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) secara cermat. Langkah tersebut diarahkan untuk menutup defisit belanja sekaligus memastikan pembayaran cicilan pokok utang jangka panjang dapat dilakukan tepat waktu.
Dalam Raperda tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp40.890.777.766,42. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp61.937.388.276.
Menurut Wali Kota, perubahan APBD tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan angka dalam dokumen keuangan pemerintah. Lebih dari itu, perubahan anggaran harus memastikan sumber daya yang tersedia digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pembahasan antara Pemkot Kendari dan DPRD diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan tetap memperhatikan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan serta akuntabel















