Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota Kendari bergerak cepat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal pasca penonaktifan dua lurah di Kecamatan Abeli.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia dan Plt Lurah Talia oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan serta Sekretaris BKPSDM Kota Kendari, Senin 15 Juni 2026.
Penyerahan surat perintah tersebut merupakan langkah administratif yang diambil Pemerintah Kota Kendari untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik di tingkat kelurahan tanpa terganggu oleh proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang sedang berjalan terhadap pejabat sebelumnya.
Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Muhammad Faizal Mondoali, S.STP, yang saat ini menjabat Sekretaris Kelurahan Punggaloba, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Talia Kecamatan Abeli. Sementara Bashar Kalabe, S.IP, yang menjabat Sekretaris Kelurahan Benua Nirae, dipercaya mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Poasia Kecamatan Abeli.
Kedua pejabat tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lurah sehari-hari hingga ditetapkannya pejabat definitif atau adanya penunjukan pejabat lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, keduanya juga ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang di masing-masing kelurahan guna memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah yang diperlukan agar pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tetap berlangsung secara maksimal.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat adanya proses administrasi maupun penegakan disiplin aparatur yang sedang dilakukan pemerintah daerah.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan administrasi, dan program pembangunan di kelurahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Penunjukan Plt juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, mengingat lurah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melalui BKPSDM telah menonaktifkan dua lurah di Kecamatan Abeli terkait dugaan pelanggaran moral dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus tersebut saat ini tengah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
















