Jumat, 10 Oktober 2025
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Pemkot Kendari Tahun 2020

Redaksi TI by Redaksi TI
16 April, 2025
in Kriminal
0
Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Pemkot Kendari Tahun 2020

Kejari Kendari menetapkan tersangka dugaan korupsi di Setda Pemkot Kendari tahun 2020

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka masing-masing adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno, mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari, Muchlis, ASN sekaligus pembantu bendahara, serta Hj. Nahwa Umar, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari dan bertindak sebagai pengguna anggaran.

You might also like

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

Ratusan Personel Polresta Kendari Amankan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan BB Sabu Hampir 1 Kg

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari Aguslan menjelaskan bahwa penetapan ketiganya dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi dengan nomor 01 hingga 03/P.3.10/Fd.1/04/2025. Sementara proses penyidikan kasus telah berjalan sejak Juni 2024 lalu.

Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan anggaran pada berbagai item kegiatan, mulai dari penyediaan jasa komunikasi, listrik, makanan dan minuman, hingga pemeliharaan kendaraan dinas. Sejumlah kegiatan bahkan diketahui tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, namun tetap dicairkan dan dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dilaksanakan.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap Aguslan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp444.528.314 dalam kasus ini.

Dua dari tiga tersangka telah resmi ditahan sejak 16 April 2025. Ariyuli Ningsih dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan, hingga 5 Mei 2025.

Sementara itu, tersangka Hj. Nahwa Umar belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Ia dikabarkan sedang sakit dan belum dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Pasal 9 jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 1–5 tahun.

Kejari Kendari menegaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di daerah.

“Kami akan terus memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik atas pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.

Tags: Dugaan KorupsiKejari KendariMantan Sekda KendariSetda Kota Kendari
Previous Post

Pemkot Serahkan Pengelolan Empat Pasar Kepada Perumda Pasar Kota Kendari

Next Post

Sekretariat DPRD Kota Kendari Terima Mahasiswa KKP STIMIK CATUR SAKTI

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”
Kriminal

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

by Redaksi TI
13 September, 2025
Ratusan Personel Polresta Kendari Amankan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025
Kriminal

Ratusan Personel Polresta Kendari Amankan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

by Redaksi TI
27 Agustus, 2025
Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan BB Sabu Hampir 1 Kg
Kriminal

Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan BB Sabu Hampir 1 Kg

by Redaksi TI
20 Agustus, 2025
Polisi Amankan Dua Pelajar di Konsel Atas Dugaan Peredaran Narkoba
Kriminal

Polisi Amankan Dua Pelajar di Konsel Atas Dugaan Peredaran Narkoba

by Redaksi TI
13 Agustus, 2025
Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Operasi Patuh Anoa di Kendari
Kriminal

Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Operasi Patuh Anoa di Kendari

by Redaksi TI
18 Juli, 2025
Next Post
Sekretariat DPRD Kota Kendari Terima Mahasiswa KKP STIMIK CATUR SAKTI

Sekretariat DPRD Kota Kendari Terima Mahasiswa KKP STIMIK CATUR SAKTI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari
Pemerintah

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

10 Oktober, 2025
Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka
Hukum

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

9 Oktober, 2025
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
Pendidikan

Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri

8 Oktober, 2025
Wamendag dan Wali Kota Pastikan Harga Sembako Stabil di Kota Kendari
Ekonomi

Wamendag dan Wali Kota Pastikan Harga Sembako Stabil di Kota Kendari

8 Oktober, 2025
Warga Konut Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
Peristiwa

Warga Konut Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia

7 Oktober, 2025
Ketua KONI Kota Kendari Lepas Tim Renang Berlaga di Makassar
Olahraga

Ketua KONI Kota Kendari Lepas Tim Renang Berlaga di Makassar

6 Oktober, 2025

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari Dukung Wali Kota Baru Jalankan Visi Misi dan Janji Politik

Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari Dukung Wali Kota Baru Jalankan Visi Misi dan Janji Politik

20 Februari, 2025
Bupati Konawe Selatan Ikuti Retreat di Magelang

Bupati Konawe Selatan Ikuti Retreat di Magelang

21 Februari, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Dukung Peluncuran IPKD

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Dukung Peluncuran IPKD

7 Maret, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

10 Oktober, 2025
Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

9 Oktober, 2025

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia