Jumat, 17 April 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi II DPRD Kota Kendari Tindaklanjuti Aduan 51 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Redaksi TI by Redaksi TI
13 November, 2024
in Advetorial
0
Komisi II DPRD Kota Kendari Tindaklanjuti Aduan 51 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Ketgam : Komisi II DPRD Kota Kendari RDP persoalan Gas Elpiji 3 Kg di Kota Kendari

3
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) aduan masyarakat terkait denda pembayaran Gas Elpiji 3 Kg di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin 11 November 2024.

RDP ini digelar guna menindaklanjuti surat aduan perwakilan pangkalan gas Elpiji 3 Kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo pada 15 Agustus 2024 terkait permasalahan daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.

You might also like

Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir

Ketua DPRD Temani Wali Kota Kunjungi Berbagai Instansi, Dorong Dukungan Nasional untuk UCLG ASPAC 2026 di Kendari

Pantau Pelayanan Kesehtan, Komisi III DPRD Kunjungan Kerja ke RSUD Kota Kendari

RDP dipimpin Ketua Komisi II Jabal Aljufri didampingi Sekretaris Komisi II Mirdan dan anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Fadhal Rahmat dan La Ami. Serta dihadiri perwakilan PT Nasrun Djam Gasindo, sales area Manager retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dan perwakilan pangkalan gas elpiji 3 kg mitra kerja PT Nasrun Djam Gasindo.

Salah satu mitra PT Nasrun Djam Gasindo, Hasan mengatakan, masalah tersebut bermula audit yang dilakukan PT Pertamina kepada PT Nasrun Djam Gasindo. Kemudian dalam audit tersebut terdapat kelalaian tidak masuknya data pengguna dalam bentuk dokumen.

Ia mengungkapkan, gas LPG 3 Kg ini merupakan gas subsidi sehingga dari pangkalan ini sebagai mitra kerja harus menghitung hingga sampai ke tangan pelanggan yang berhak, persoalannya ketika turun audit ternyata ada keterlambatan data log book yang masuk ke PT Nasrun Djam Gasindo.

“Berdasarkan hal tersebutut secara umum PT Pertamina Patra Niaga menganggap gas-gas yang sudah tersalurkan ini dianggap disalahgunakan, karena selisih yang ada dibebankanlah kepada PT Nasrun Djam Gasindo untuk dibayarkan,” jelasnya.

Selanjutnya dari PT Nasrun Djam Gasindo melihat siapa-siapa mitra kerja yang terlambat memasukan log book langsung dikenakan denda, setiap denda ini bervariatif. Namun yang menjadi pertanyaan dari mitra kerja ialah bahwa sebagai mitra bekerjasama dengan PT Nasrun Djam Gasindo berdasarkan kontrak, dimana dalam kontrak tidak diatur kewajiban denda seperti saat ini.

Sementara, perewakilan PT Nasrun Djam Gasindo, La Pomburu mengungkapkan bahwa audit tersebut dilakukan langsung ke pangkalan. Namun audit itu tidak mungkin dilakukan secara satu per satu sehingga diambil sampel yakni dua pangkalan yakni Pangkalan Basrudin dan Pangkalan Eros yang kemudian dari dua pangkalan itu mendapat surat langsung dari Ditjen Migas bahwa wajib mengembalikan kerugian negara.

Dimana Pangkalan Basrudin sekitar Rp12 juta dan Pangkalan Eros Rp2,5 juta. Adapun pangkalan yang lain karena tidak langsung di audit di lapangan tetapi di audit melalui PT Nasrun Djam Gasindo sehingga didapatkan angka yang bervariasi bagi masing-masing pangkalan, sehingga pihaknya menyampaikan data tersebut kepada pangkalan sebagai mitra kerja.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Kendari menghasilkan beberapa poin kesimpulan terkait masalah daftar tagihan pembayaran denda kepada 51 Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg mitra kerja PT. Nasrum Djam Gasindo untuk ditindaklanjuti sejumlah pihak dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketua Komisi II Jabal Aljufri membacakan kesimpulan tersebut, pertama DPRD Kota Kendari akan membuat rekomendasi kepada Pertamina Patra Niaga untuk menyurat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk memutihkan atau mengurangi denda yang dialami sejumlah pangkalan tersebut.

“Kita akan rekomendasikan untuk menyurat ke Ditjen Migas bahwa tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pihak pangkalan yang ada hanya keterlambatan penyerahan laporan bulanan (Lapbul) yang disebabkan oleh pengalihan dari LapBul ke aplikasi Monica,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, jika poin pertama tidak dapat dilaksanakan maka DPRD Kota Kendari meminta kepada PT Nasrun Djam Gasindo agar mencari solusi mengenai denda yang harus dibayarkan.

“Jadi. Kita sarankan PT Nasrun Djam Gasindo mencari solusi terkait denda ini.
Apakah bisa ditanggung secara bersama-sama antara PT Nasrun Djam Gasindo dan pangkalan (50:50) melalui kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesimpulan ketiga bahwa kalau para pengusaha bersedia untuk membayar denda maka PT Nasrun Djam Gasindo harus tetap menyalurkan gas Elpiji 3 Kg kepada pangkalan, karena bersedia menyelesaiakn kewajibannya.

“Pada dasarnya selama pengusaha pangkalan ini bersedia membayar denda PT Nasrun Djam Gasindo itu tetap wajib untuk menyalurkan gas ke pangkalan,” tutupnya.(Adv).

Tags: DPRD Kota KendariGas Epiji 3 KgKomisi IIPT Nasrun Djam Gasindo
Previous Post

Kunjungi Wakatobi, Andi Sumangerukka-Hugua Bertekad Hidupkan Kembali Bandara Matahora

Next Post

KSOP Kelas II Kendari Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan III

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir
Advetorial

Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir

by Redaksi TI
14 April, 2026
Ketua DPRD Temani Wali Kota Kunjungi Berbagai Instansi, Dorong Dukungan Nasional untuk UCLG ASPAC 2026 di Kendari
Advetorial

Ketua DPRD Temani Wali Kota Kunjungi Berbagai Instansi, Dorong Dukungan Nasional untuk UCLG ASPAC 2026 di Kendari

by Redaksi TI
9 April, 2026
Pantau Pelayanan Kesehtan, Komisi III DPRD Kunjungan Kerja ke RSUD Kota Kendari
Advetorial

Pantau Pelayanan Kesehtan, Komisi III DPRD Kunjungan Kerja ke RSUD Kota Kendari

by Redaksi TI
8 April, 2026
Dewan Dukung Langkah Pemkot Kendari Penerapan Alat Perekam Pajak Mencegah Kebocoran PAD
Advetorial

DPRD Kota Kendari Minta Pemerintah Kota Tangani Anak Jalanan

by Redaksi TI
7 April, 2026
Sekretariat DPRD Kendari Ikut Pembersihan Bangkai Kapal di RTH Papalimba Sebagai Venue UCLG ASPAC 2026
Advetorial

Sekretariat DPRD Kendari Ikut Pembersihan Bangkai Kapal di RTH Papalimba Sebagai Venue UCLG ASPAC 2026

by Redaksi TI
7 April, 2026
Next Post
KSOP Kelas II Kendari Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan III

KSOP Kelas II Kendari Rakor Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan III

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan
Pemerintah

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

17 April, 2026
Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang
Pemerintah

Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

15 April, 2026
Pemkot Kendari Bentuk Tim Penilai PPK-BLUD RSUD Antero Hamra
Kesehatan

Pemkot Kendari Bentuk Tim Penilai PPK-BLUD RSUD Antero Hamra

15 April, 2026
Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan
Pemerintah

Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan

14 April, 2026
Dinas Sosial Kota Kendari Tertibkan Aktivitas Masyarakat di Lampu Merah
Pemerintah

Dinas Sosial Kota Kendari Tertibkan Aktivitas Masyarakat di Lampu Merah

14 April, 2026
Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir
Advetorial

Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir

14 April, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Ikut Retreat Kepala Daerah, Irham Kalenggo : Belajar Kedisiplinan dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Ikut Retreat Kepala Daerah, Irham Kalenggo : Belajar Kedisiplinan dan Pengelolaan Keuangan Daerah

22 Februari, 2025
Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJMD untuk Dibahas DPRD

Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJMD untuk Dibahas DPRD

14 Juli, 2025
DPRD Buton Selatan Konsultasi Strategi Peningkatan PAD ke Sekretariat DPRD Kota Kendari

DPRD Buton Selatan Konsultasi Strategi Peningkatan PAD ke Sekretariat DPRD Kota Kendari

9 April, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

17 April, 2026
Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

15 April, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia