Jumat, 17 Juli 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Edaran Wali Kota Terkait Buang Sampah dan Pembelian Antibiotik di Kendari Sudah Sesuai Aturan

Redaksi TI by Redaksi TI
22 September, 2025
in Pemerintah
0
Program 100 Juta Setiap RT di Kota Kendari Akan Berjalan Tahun 2026

Ketgam : Kantor Wali Kota Kendari

1
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari menanggapi pemberitaan yang menyebut edaran Wali Kota Kendari sewenang-wenang karena memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dan kewajiban pembelian antibiotik dengan resep dokter.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa isi edaran tersebut bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas regulasi yang sudah berlaku sejak lama, baik di tingkat daerah maupun nasional.

You might also like

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

“Untuk sampah, aturan jelas merujuk pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan terkait antibiotik, itu kebijakan Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional. Jadi edaran ini hanya menegaskan kembali, bukan hal yang sewenang-wenang,” kata Sahuriyanto, Senin 22 September 2025.

Dalam edaran Wali Kota disebutkan, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda mulai Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Menurut Sahuriyanto, sanksi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan, sekaligus sejalan dengan target Kota Kendari dalam program lingkungan.

“Penegakan aturan tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga menyediakan fasilitas, seperti TPS di setiap kelurahan. Jadi warga punya akses membuang sampah dengan benar,” jelasnya.

Sementara itu, soal pembelian antibiotik dengan resep dokter, Sahuriyanto menyebut kebijakan tersebut sudah diatur secara nasional. Antibiotik tergolong obat keras yang berbahaya jika digunakan sembarangan karena bisa memicu resistensi atau kebal obat.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya Kendari. Kalau ada apotek atau toko obat yang menjual antibiotik tanpa resep, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Kendari melihat edaran ini lebih sebagai instrumen edukasi ketimbang instrumen hukum semata. Karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

“Intinya bukan menakut-nakuti. Justru ini bagian dari upaya kolektif untuk menjaga kebersihan kota sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.

Tags: Aturan AntibiotikAturan Buang SampahEdaran Wali Kota KendariKadis Kominfo Kota KendariSahuriyanto
Previous Post

Mahasiswa S2 FKM UHO Implementasikan Tri Dharma Kampus Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa Bokori dan Toronipa

Next Post

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi
Pemerintah

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

by Redaksi TI
15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan
Pemerintah

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

by Redaksi TI
15 Juli, 2026
Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar
Pemerintah

Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

by Redaksi TI
13 Juli, 2026
Pemkot Kendari dan BNN Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Pemerintah

Pemkot Kendari dan BNN Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

by Redaksi TI
9 Juli, 2026
Gubernur Sultra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD
Pemerintah

Gubernur Sultra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

by Redaksi TI
7 Juli, 2026
Next Post
Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi
Pemerintah

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan
Pemerintah

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

15 Juli, 2026
Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar
Pemerintah

Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

13 Juli, 2026
Apresiasi Dukungan Pemkab, Ketua KONI Busel: Perhatian Bupati Muhammad Adios Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah
Olahraga

Apresiasi Dukungan Pemkab, Ketua KONI Busel: Perhatian Bupati Muhammad Adios Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah

13 Juli, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu

9 Juli, 2026
Semangat Kabarakatino Witeno Wuna, AKBP Ikrar Potawari Undang Warga Muna Hadiri KKMM Sultra
Budaya

Semangat Kabarakatino Witeno Wuna, AKBP Ikrar Potawari Undang Warga Muna Hadiri KKMM Sultra

9 Juli, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Hadirnya PT CNI di Kolaka Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

Hadirnya PT CNI di Kolaka Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

17 Februari, 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ajak Kepala Daerah Jaga Kekompakan Membangun Daerah

Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ajak Kepala Daerah Jaga Kekompakan Membangun Daerah

20 Februari, 2025
Pemkot Kendari Sosialiasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sensus Ekonomi 2026

Pemkot Kendari Sosialiasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sensus Ekonomi 2026

4 Juni, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

15 Juli, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia