Selasa, 2 Juni 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Edaran Wali Kota Terkait Buang Sampah dan Pembelian Antibiotik di Kendari Sudah Sesuai Aturan

Redaksi TI by Redaksi TI
22 September, 2025
in Pemerintah
0
Program 100 Juta Setiap RT di Kota Kendari Akan Berjalan Tahun 2026

Ketgam : Kantor Wali Kota Kendari

1
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari menanggapi pemberitaan yang menyebut edaran Wali Kota Kendari sewenang-wenang karena memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dan kewajiban pembelian antibiotik dengan resep dokter.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa isi edaran tersebut bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas regulasi yang sudah berlaku sejak lama, baik di tingkat daerah maupun nasional.

You might also like

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

“Untuk sampah, aturan jelas merujuk pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan terkait antibiotik, itu kebijakan Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional. Jadi edaran ini hanya menegaskan kembali, bukan hal yang sewenang-wenang,” kata Sahuriyanto, Senin 22 September 2025.

Dalam edaran Wali Kota disebutkan, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda mulai Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Menurut Sahuriyanto, sanksi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan, sekaligus sejalan dengan target Kota Kendari dalam program lingkungan.

“Penegakan aturan tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga menyediakan fasilitas, seperti TPS di setiap kelurahan. Jadi warga punya akses membuang sampah dengan benar,” jelasnya.

Sementara itu, soal pembelian antibiotik dengan resep dokter, Sahuriyanto menyebut kebijakan tersebut sudah diatur secara nasional. Antibiotik tergolong obat keras yang berbahaya jika digunakan sembarangan karena bisa memicu resistensi atau kebal obat.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya Kendari. Kalau ada apotek atau toko obat yang menjual antibiotik tanpa resep, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Kendari melihat edaran ini lebih sebagai instrumen edukasi ketimbang instrumen hukum semata. Karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

“Intinya bukan menakut-nakuti. Justru ini bagian dari upaya kolektif untuk menjaga kebersihan kota sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.

Tags: Aturan AntibiotikAturan Buang SampahEdaran Wali Kota KendariKadis Kominfo Kota KendariSahuriyanto
Previous Post

Mahasiswa S2 FKM UHO Implementasikan Tri Dharma Kampus Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa Bokori dan Toronipa

Next Post

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Kota Kendari

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari
Kota Kendari

Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari

by Redaksi TI
31 Mei, 2026
Menteri PKP RI Tinjau Kondisi RTLH di Pesisir Kendari, Wali Kota Siska Siapkan Rumah Permanen untuk Keluarga Hatta
Pemerintah

Menteri PKP RI Tinjau Kondisi RTLH di Pesisir Kendari, Wali Kota Siska Siapkan Rumah Permanen untuk Keluarga Hatta

by Redaksi TI
30 Mei, 2026
Next Post
Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026
Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat
Peristiwa

Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

1 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Kota Kendari

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

1 Juni, 2026
Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari
Kota Kendari

Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari

31 Mei, 2026
Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi
Advetorial

Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi

30 Mei, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Lima Hari Hilang, Nelayan Asal Buton Utara Belum Ditemukan

Lima Hari Hilang, Nelayan Asal Buton Utara Belum Ditemukan

26 Maret, 2026
Pemkot Kendari Terus Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran di TPA Puuwatu

Pemkot Kendari Terus Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran di TPA Puuwatu

19 Februari, 2025
Dewan Minta Satpol PP Lakukan Pembinaan dan Peringatan Sebelum Menertibkan Pedagang

Dewan Minta Satpol PP Lakukan Pembinaan dan Peringatan Sebelum Menertibkan Pedagang

21 Oktober, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026
Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

1 Juni, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia