Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam rangka pemenuhan persyaratan dasar yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kegiatan Ngibar (Ngisi Bareng) Kuesioner Sensus Ekonomi 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan yang berlangsung di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Kendari terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan, memperkuat iklim investasi yang kondusif, serta mendukung keberhasilan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan.
Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan bahwa implementasi perizinan berusaha berbasis risiko merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan kemudahan berusaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha
“Pemenuhan persyaratan dasar menjadi bagian penting dalam mendukung proses perizinan yang tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Amir Hasan saat sosialisasi.
Mantan Kasatpol PP Kota Kendari ini menjelaskan bahwa pemahaman terhadap KKPR, Persetujuan Lingkungan, dan PBG sangat diperlukan agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keselamatan bangunan

Lanjutnya, Amir Hasan juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana meningkatkan pengetahuan terkait mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS)
“Dengan pemahaman yang baik, proses pengajuan izin usaha diharapkan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kendari Ibram Agus Sakti berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh berbagai ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, koordinasi antarinstansi juga diharapkan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan sistem OSS.
Pada kesempatan yang sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan Ngibar atau Ngisi Bareng Kuesioner Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan partisipasi para pelaku usaha dalam memberikan data ekonomi yang akurat dan berkualitas guna mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
Pemerintah Kota Kendari mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 karena hasil pendataan tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam sektor ekonomi dan investasi. Data yang valid diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai kondisi usaha dan potensi ekonomi di Kota Kendari.(Adv)
















