Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin 15 Juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, dan dihadiri 24 anggota DPRD sehingga telah memenuhi kuorum sesuai tata tertib dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muh Inarto menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 900/2674/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal penyampaian buku Raperda dan Peraturan Wali Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Wakil Wali Kota Kendari serta seluruh hadirin yang telah memenuhi undangan rapat paripurna ini. Semoga seluruh agenda dapat terlaksana dengan baik,” ujar Ketua DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mewakili Wali Kota Kendari menyampaikan penjelasan terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menyerahkan dokumen Raperda dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari.
Dalam pemaparannya, Sudirman menjelaskan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelum diserahkan kepada DPRD, laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kota Kendari kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Alhamdulillah, sampai saat ini Kota Kendari masih mampu mempertahankan opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut. Bahkan pada tahun 2025 meningkat dari WTP dengan penekanan suatu hal menjadi WTP murni,” ungkap Sudirman.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada agenda berikutnya, seluruh fraksi DPRD Kota Kendari menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Secara umum, seluruh fraksi menerima Raperda tersebut beserta laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, didukung digitalisasi layanan dan penguatan kinerja perangkat daerah.

Pemerintah Kota Kendari mencatat realisasi PAD mengalami peningkatan signifikan dari sekitar Rp343 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp409,6 miliar pada tahun 2025 atau meningkat sekitar Rp66 miliar.
Selain itu, Pemkot Kendari juga berkomitmen meningkatkan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil (outcome), khususnya untuk mendukung sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur publik.
Menjawab masukan DPRD terkait penyelesaian utang kepada pihak ketiga, pemerintah daerah menyatakan akan menyusun rencana pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui APBD induk maupun APBD Perubahan.
Sementara itu, terkait optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Pemkot Kendari menjelaskan bahwa sebagian besar SiLPA Tahun Anggaran 2025 berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik serta Dana Insentif Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Kendari. (Adv)
















