Kendari, Tajukinfo.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan lima (5) orang pemain judi song atau kartu remi. Kelima pelaku berinisial IA (39), ON (24), DA (41), AR (50) dan LS (32).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kelima pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan judi jenis song atau kartu remi joker di BTN Blue Hils Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Awalnya anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian telah berlangsung tindak pidana perjudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, ditemukan terlapor melakukan judi kartu jenis song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya,” kata AKP Welliwanto lewat keterangan resminya, Senin 25 Mei 2026.
Selanjutnya, kelima pelaku beserta barang bukti dibawah kepolres kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil intrograsi, mereka melakukan tindak pidana perjudian jenis permainan song menggunakan 2 (dua) bungkus kartu remi Joker dengan pemain sebanyak 5 (lima) orang dan taruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
“Perjudian tersebut hampir dilakukan setiap hari mulai dari pukul 22.00 WITA sampai selesai di rumah tersebut,” bebernya.
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 2 (buah) tablet obat penggugur kandungan atau pil aborsi jenis sorpros dalam penguasaan inisial LS.
“Pelaku LS merupakan revidivis tindak pidana penjualan obat aborsi pada tahun 2023 dan obat tersebut telah dijual mulai dari tahun 2020,” ungkap AKP Welliwanto.
Adapun barang bukti yang diamankan dua bungkus kartu remi joker, uang unai sebesar Rp. 2.090.000,- (dua juta sembilan puluh ribu rupiah) dan obat abrosi jenis sorpros. (DN)
















