Kendari, Tajukinfo.com – Tim Buser77 dan Unit I Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SA yang diduga menjadi penadahan sepeda motor hasil curanmor.
SA merupakan warga Desa Mekowu Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe dibekuk polisi di BTN Puri Maharani Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari oleh tim Buser 77 Kendari, pada Kamis 21 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, tersangka SA membeli sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Mio M3 dari pria inisial IK.
“Tersangka SA diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil kejahatan dan saat ini telah ditahan di Polresta kendari guna penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Welliwanto, Jumat 22 Mei 2026.
Kata dia, IK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus jaksa gadungan.
Ia menambahkan, transaksi jual beli motor tersebut dilakukan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Dalam transaksi itu, SA membeli motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp5,3 juta secara tunai.
“SA memberikan kepada saudara IK uang tunai sebesar Rp5.300.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat pasal dugaan Tindak Pidana profesi Penadahan, sebagaimana dmaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitan Undang – Undang Hukum Pidana. (DN)
















