Konkep, Tajukinfo.com – Tim kuasa hukum Mantan Kepala Inspektorat daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhtaruddin Pamana, angkat bicara setelah klienya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terkait sasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Inspektorat daerah Konkep tahun anggaran 2023.
Dalam keterangan resminya, Advokat Arwan Rakmin, S.H.,M.H selaku tim kuasa hukum dari kantor hukum ARP And Partner menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi prinsip penegakan supremasi hukum.
Namun menurutnya, ada hal yang perlu diluruskan bahwa berdasarkan hasil advice dan keterangan kliennya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada lingkup Inspektorat daerah Konkep tidak pernah dilakukan baik dari sisi niat jahat maupun dari sisi perbuatan.
“Justru klien kami yang menjadi korban, pasalnya pada proses pencairan anggaran dimaksud, tanda tangan klien kamilah yang dipalsukan oleh bendahara inspektorat daerah inisial MA dengan menggunakan 10 surat kuasa untuk pemidah bukuan dana dari rekening kantor inspektorat daerah Konkep ke rekening pribadi bendahara Inspektorat daerah konkep inisal MA, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersaka oleh Kejaksaan negeri konawe pada, Senin 3 Oktober 2025,” kata Arwan Rakmin
Arwan Rakin bilang, memang kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), namun dari 25 item kegiatan/pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa, hanya ada 15 kegiatan yang diakui pelaksaannya, adapun 10 surat kuasa dimaksud merupakan hasil rekayasa dari bendaharanya berinisial MA dibuat dan ditandatangani tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah dari kliennya.
“Menurut klien kami dari 15 kegiatan yang ditandatanganinya, dipastikan telah terealisasikan dan sudah dipertanggung jawabkan penggunaan anggaranya,” katanya
Disebutkannya, diposisi ini kliennya sangat dirugikan atas pembuatan dan pengunaan 10 surat kuasa pemindah bukuan uang yang dipalsukan tandatangannya oleh pihak terlapor inisial MA.
“Seingga atas perbuatan pemalsuan surat tersebut sudah kami Laporkan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara,” sebutnya
Berdasarkan tanda terima laporan pengaduan pada Selasa, 23 September 2025 atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sebagai terlapor inisial MA dan salah satu pimpinan bank pemerintan daerah di Konkep.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhtaruddin Pamana, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (03/9/2025) lalu.
Muhtaruddin Pamana ditahan usai diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Inspektorat Konkep tahun anggaran 2023.