Selasa, 1 September 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sekretariat DPRD Kota Kendari Sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Kendari Barat

Redaksi TI by Redaksi TI
15 Februari, 2025
in Advetorial
0
Sekretariat DPRD Kota Kendari Sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Kendari Barat

Ketgam : Sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

2
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Jumat 14 Februari 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Kendari Barat, Amir Yusuf serta dihadiri oleh lurah dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat, khususnya dalam hal pengendalian konsumsi serta distribusi minuman beralkohol di Kota Kendari

You might also like

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

Camat Kendari Barat, Amir Yusuf mengapresiasi terhadap inisiatif DPRD yang turun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lanjut dia, sosialisasi ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari.

“Kami menyambut baik upaya DPRD Kota Kendari dalam mensosialisasikan Raperda ini. Minuman beralkohol memang menjadi isu yang sensitif di tengah masyarakat, dan dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa mendapatkan masukan langsung dari masyarakat terkait dampaknya di lingkungan sekitar,” ujar Amir Yusuf.

Ketgam : Warga yang hadir sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Mantan Plt Kadis Sosial Kota Kendari menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam perumusan peraturan sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto menjelaskan, penyusunan regulasi daerah harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar aturan yang dibuat dapat berjalan dengan baik di lapangan.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang jelas mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Kendari. Oleh karena itu, kita perlu mendengar masukan dari masyarakat yang merasakan langsung dampak dari keberadaan minuman beralkohol, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun ketertiban umum,” kata Sugianto.

Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak serta-merta melarang peredaran minuman beralkohol, tetapi lebih kepada pengendalian dan pengawasannya agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

“Regulasi ini akan mengatur mekanisme peredaran minuman beralkohol secara lebih ketat, termasuk persyaratan perizinan bagi tempat-tempat yang menjualnya, batasan usia konsumen, serta pengawasan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Sugianto kegiatan sosialisasi juga telah dilaksanakan di Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo. Rencananya, agenda sosialisasi ini akan terus berlanjut ke seluruh kecamatan di Kota Kendari untuk memastikan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan terkait Raperda ini.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terdampak oleh aturan ini bisa menyampaikan pendapatnya sebelum Raperda ini dibahas lebih lanjut di DPRD Kota Kendari. Dengan demikian, regulasi yang disusun benar-benar dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ketgam : Foto bersama usai sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan tidak ragu untuk menyampaikan pendapat mereka terkait pengaturan minuman beralkohol di Kota Kendari.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya sekadar menjadi objek dalam kebijakan ini, tetapi juga turut berperan aktif dalam penyusunannya. Dengan adanya forum sosialisasi seperti ini, kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar didengar dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Perda,” tutupnya.

Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Gunawan, menambahkan, salah satu tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan, terutama di kalangan generasi muda.

“Kita melihat banyak kasus kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Kendari untuk segera membuat regulasi yang bisa menekan dampak buruk tersebut,” ungkap Gunawan.

Ia menambahkan, pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat dalam mengimplementasikan aturan ini nantinya.

“Raperda ini nantinya tidak hanya mengatur tentang penjualan dan konsumsi, tetapi juga mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa aturan ini nantinya benar-benar bisa diterapkan dengan efektif,” tutupnya.(Adv)

Tags: Kecamatan Kendari BaratPengendalian Minuman BeralkoholSekretariat DPRD Kota KendariSosialisasi Raperda
Previous Post

Jaga Kebersihan Lingkungan, Pemdes Labunti Bersama Fokmapp Gelar Kerja Bakti

Next Post

Pemkot Kendari Berikan Bantuan Korban Kebakaran di TPA Puuwatu

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari
Advetorial

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir
Advetorial

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR
Advetorial

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting
Advetorial

Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama
Advetorial

Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Next Post
Pemkot Kendari Berikan Bantuan Korban Kebakaran di TPA Puuwatu

Pemkot Kendari Berikan Bantuan Korban Kebakaran di TPA Puuwatu

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat

31 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Terima KEJAR Award 2026
Pemerintah

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Terima KEJAR Award 2026

30 Agustus, 2026
Empat Hari Hilang di Hutan, Warga Buton Tengah Belum Ditemukan
Peristiwa

Empat Hari Hilang di Hutan, Warga Buton Tengah Belum Ditemukan

30 Agustus, 2026
Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla
Kota Kendari

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla

26 Agustus, 2026
Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg
Kota Kendari

Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg

25 Agustus, 2026
DPRD Kota Kendari Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

24 Agustus, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

DPRD Kota Kendari RDP Keluhan Warga Terkait Pembangunan Perumahan Mangkubumi

DPRD Kota Kendari RDP Keluhan Warga Terkait Pembangunan Perumahan Mangkubumi

24 Desember, 2025
Maimo Cafe & Bistro Hadir di Kendari, Konsep Mewah dengan Harga Ramah

Maimo Cafe & Bistro Hadir di Kendari, Konsep Mewah dengan Harga Ramah

16 Agustus, 2025
Ratusan Personel Polresta Kendari Amankan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

Ratusan Personel Polresta Kendari Amankan Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

27 Agustus, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat

Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat

31 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Terima KEJAR Award 2026

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Terima KEJAR Award 2026

30 Agustus, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia