Kendari, Tajukinfo.com – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa 28 April 2026.
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025 sekaligus penyerahan keputusan DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari, unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, staf ahli, camat lingkup Pemerintah Kota Kendari, hingga direktur Perumda.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, penyampaian rekomendasi DPRD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD menjadi dasar penting dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, baik untuk tahun berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.
“Atas nama Pemerintah Kota Kendari, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas serta menerima laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun,” ujar Siska Karina Imran.
Ia juga mengakui bahwa capaian pembangunan belum sepenuhnya memenuhi harapan semua pihak. Sejumlah isu strategis seperti pengelolaan pertambangan, pengendalian banjir, dan penataan wajah kota masih menjadi perhatian utama, terlebih di tengah keterbatasan anggaran yang dialami pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan, khususnya pada infrastruktur dasar dan kualitas lingkungan hidup. Fokus pembangunan ke depan meliputi perbaikan sistem drainase, pengelolaan persampahan, pengembalian fungsi ruang publik dan ruang terbuka hijau, serta revitalisasi taman kota
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong akselerasi pembangunan melalui inovasi dan kolaborasi lintas sektor, termasuk penguatan kerja sama di tingkat nasional dan internasional, serta optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, dalam pembukaan rapat menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa DPRD telah menerima LKPJ pada 30 Maret 2026 dan berhasil menyelesaikan pembahasan sebelum batas waktu 30 April 2026
Berdasarkan daftar hadir, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 24 dari total 35 anggota dewan, sehingga sidang dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Muslimin, dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Wali Kota dan jajaran Pemerintah Kota Kendari dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bentuk kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, bukan ajang mencari kesalahan, melainkan untuk perbaikan kinerja ke depan.
Sebagai hasil akhir, DPRD Kota Kendari memutuskan menerima LKPJ Wali Kota Kendari Tahun 2025 disertai sejumlah rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan Kota Kendari yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.














