Kendari, Tajukinfo.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Dalam kasus tersebut diketahui, Seorang pria berinisial FA alias Oca (37), warga Kota Makassar, ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis 7 Agustus 2025 hingga Jumat 8 Agustus 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu dengan berat brutto 977,40 gram atau hampir 1 kilogram.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, penangkapan bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, saat tim opsnal Unit 1 Subdit 2 menangkap FA di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Lanjutnya, dari lokasi pertama ini, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 24,94 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya seperti timbangan digital, ponsel, tas, dan perlengkapan konsumsi sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, FA terindikasi bukan hanya kurir atau “penempel”, tetapi juga berperan sebagai pengedar aktif,” kata Kombes Bambang dalam konferensi persnya di Aula Ditresnarkoba, Rabu 20 Agustus 2025.
Urine tersangka juga dinyatakan positif narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut pada Jumat 8 Agustus 2025. Polisi melakukan penggerebekan dirumah kost Living Anaway, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Di lokasi tersebut, petugas menyita 5 paket sabu dengan berat 159,94 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil merek Gucci.
Tidak berhenti di sana, tim kembali bergerak ke Jl. La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, dan menemukan 5 paket sabu seberat 507,22 gram yang dikemas dalam kardus bertuliskan Lion Parcel.
Penggeledahan terakhir dilakukan di BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, yang merupakan lokasi awal penangkapan. Dari sana, polisi kembali menemukan 8 paket sabu seberat 285,30 gram yang disembunyikan dalam sebuah tas merah merek Eleven, lengkap dengan puluhan plastik sachet kosong.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, seperti timbangan digital, ponsel Redmi 13C, sendok takar sabu dari pipet, serta berbagai tas dan plastik kemasan.
Dengan penangkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21 paket sabu dengan berat brutto 977,40 gram.
“Saat ini tersangka FA alias Oca telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” tuturnya.