Jumat, 16 Oktober 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi I DPRD Kota Kendari Berhasil Selesaikan Perselisihan PHK Karyawan dan PT Colombus

Redaksi TI by Redaksi TI
14 Februari, 2025
in Advetorial
0
Komisi I DPRD Kota Kendari Berhasil Selesaikan Perselisihan PHK Karyawan dan PT Colombus

Ketgam : PT. Colombus dan mantan karyawan akhirnya berdamai

3
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelesaikan masalah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karyawan PT Colombus

Penyelesaian masalah tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dilaksanakan Komisi I DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan karyawan yang di PHK yang di dampingi Himpunanan Mahasiswa Kota lama (HIPMAKOLAM) dan pihak PT Columbus serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

You might also like

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu didampingi Sekretaris Komisi I La Ode Abdul Arman serta Anggota Komisi I Nasaruddin Saud, Jumran, Saharuddin, La Ode Lawama, dan Anggota Komisi III Laode Alimin.

Aspirasi ini disampaikan HIPMAKOLAM terkait dugaan pemutusan hubungan kerja dan tidak adanya pemberian uang kompensasi kepada pekerja selama 10 tahun Oleh PT Columbus yang dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 15 sampai dengan pasal 17 ayat 1 tentang perjanjian Kerja waktu tertentu dan alih daya dan pemutusan hubungan kerja.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu mengatakan, masalah dugaan PHK karyawan PT. Colombus sudah beberapa kali dilakukan rapat. Namun belum mendapatkan kesepakatan atau penyelesaian masalah.

Ketgam : Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari

Ia melanjutkan, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari dan mediator memfasilitasi hak-hak karyawan. Mediator atau motor trans kota melakukan penyelesaian masalah ini dan melaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Kendari secara berjenjang.

Selanjutnya, Komisi I DPRD Kota Kendari akan memberikan tenggang waktu selama 5 hari hingga Rabu pada 5 Februari 2025 penyelesaian masalah ini dan dilaporkan kepada Komisi I DPRD Kota Kendari. DPRD kota Kendari khususnya Komisi I melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelesaian masalah ini dan akan memfasilitasi masalah ini sehingga ada titik temu.

”Jadi. Sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak terlebih dahuku dilakukan mediasi antara karyawan yang di PHK dan pihak PT Colombus di ruangan Komisi I DPRD Kota Kendari,” kata Zulham Damu, Kamis 13 Februari 2025.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengatakan, usai dilakukan mediasi akhirnya ada titik temu atau kesepakatan penyelesaian perselisihan yang tertuang dalam perjanjian bersama yang ditandatangani karyawan yang di PHK, PT Columbus, HIPMAKOLAM.

Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kendari dan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Komisi 1 DPRD Kota Kendari selaku Saksi.

”Perjanjian bersama yang telah disepakati dihasilkan melalui mediasi yang lakukan oleh para pihak yang berselisih di salah satu ruang kerja Anggota DPRD Kota Kendari setelah Komisi 1 memberikan waktu untuk mediasi dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan serta hubungan baik antara Karyawan dan pihak PT Columbus,” tutupnya.

Ketgam : Anggota DPRD Kota Kendari, Jumran

Sementara itu, Jumran mengatakan, pihak PT. Colombus sudah menyepakati dan beredia pembayaran hak dua mantan karyawan yang di PHK sepihak.

“Alhamdulillah kedua belah pihak telah ada kesepakatan dan pihak PT Colombus bersedia memberikan hak-hak mantan karyawannya yang sudah dipecat, berupa uang pesangon, uang pisah, dan uang tali asih,” jelasnya.

“Kami menyaksikan langsung pemberian uang pesangon diberikan kepada karyawan bersangkutan,” sambungya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap tidak ada perusahaan yang melakukan tindakan sesukaya dalam memecat karyawan, dan harua juga sesuai prosedur dan menyelesaikan semua hak-haknya.

“Yang jelas. Kami di Komisi I DPRD Kota Kendari setiap ada aduan pasti akan akan terus mengawal aspirasi masyarakat, bila ada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah,” tutupnya.(Adv)

Tags: DPRD Kota KendariKomisi IPHKPT. Colombus
Previous Post

Pemkot Kendari Sambut BPK Sultra Dalam Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan Daerah

Next Post

Bank Sultra Sediakan ATM di Mess Pemprov Sultra Jakarta

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari
Advetorial

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir
Advetorial

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR
Advetorial

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting
Advetorial

Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama
Advetorial

Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Next Post
Bank Sultra Sediakan ATM di Mess Pemprov Sultra Jakarta

Bank Sultra Sediakan ATM di Mess Pemprov Sultra Jakarta

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata
Pemerintah

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

14 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

14 Oktober, 2026
Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026
Pemerintah

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

13 Oktober, 2026
Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari
Kota Kendari

Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

13 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu
Pemerintah

Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu

8 Oktober, 2026
Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar
Pemerintah

Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar

6 Oktober, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Pasangan Kardini-Noor Dhani Paparkan Tujuh Visi Misi Untuk Membangun Muna

Pasangan Kardini-Noor Dhani Paparkan Tujuh Visi Misi Untuk Membangun Muna

3 November, 2024
Presiden Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara

Presiden Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara

20 Februari, 2025
Program 100 Juta Setiap RT di Kota Kendari Akan Berjalan Tahun 2026

Edaran Wali Kota Terkait Buang Sampah dan Pembelian Antibiotik di Kendari Sudah Sesuai Aturan

22 September, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

14 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

14 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia