Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari pada bulan Juli tahun 2025 di ruang rapat Ketua DPRD Kota Kendari, Senin 30 Juni 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad (LM) Inarto, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Irmawati dan diikuti oleh
anggota Bamus yaitu Arsyad Alastum, Fadhal Rahmat, Laode Azhar, La Ami, H. Samsuddin Rahim, Mirdan, Apriliani Puspitawati, Amiruddin, dan Hj Hamida Sudu.
Sementara itu Jajaran Sekretariat DPRD dipimpin Plt. Sekretaris dewan (Sekwan) Syahrir Kanda, didampingi Kabag Hukum H. Sugianto, Kasubag Aspirasi Zul Arsham, dan Kasubag Persidangan La Ode Ari.
“Tujuan rapat ini Bamus adalah untuk memastikan kelancaran kegiatan dan agenda DPRD, serta untuk menyatukan visi dan misi anggota DPRD. Rapat ini sebagai bagian dari proses perumusan dan penyusunan program kerja DPRD Kota Kendari yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu,” kata LM Inarto, Selasa 1 Juli 2025.

Bamus DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan bertugas menyusun rencana kerja, jadwal sidang, dan membahas hal-hal strategis sebelum dibawa ke rapat paripurna. Banmus juga bertugas mengoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD.
Bamus DPRD memiliki tugas utama untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD, serta mengkoordinasikan kegiatan alat kelengkapan dewan. Selain itu, Bamus juga memberikan pertimbangan terkait penyusunan program kerja DPRD, mekanisme pembahasan, dan hal strategis lainnya. Bamus juga berperan dalam mengatur urusan internal DPRD, termasuk pembahasan rancangan peraturan daerah, dan mengevaluasi jadwal kerja DPRD.
Tugas dan Fungsi Bamus
Menyusun dan menetapkan agenda DPRD
Bamus memiliki wewenang untuk menetapkan agenda DPRD, baik untuk satu tahun sidang, masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang. Mereka juga memperkirakan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah.
Mengkoordinasikan kegiatan alat kelengkapan dewan
Bamus bertugas memastikan bahwa kegiatan dari berbagai alat kelengkapan DPRD (seperti komisi, badan anggaran, dll.) berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Memberikan pendapat dan pertimbangan
Bamus memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terkait program kerja, mekanisme pembahasan, serta hal-hal strategis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Mengatur urusan internal DPRD
Bamus berperan dalam mengatur urusan internal DPRD, termasuk pembahasan awal usulan rancangan peraturan daerah sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Mengevaluasi jadwal kerja DPRD
Bamus bertugas untuk mengevaluasi dan menyesuaikan jadwal kerja DPRD, termasuk jadwal sidang paripurna dan rapat komisi.

Merekomendasikan pembentukan panitia khusus:
Bamus dapat merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus, Panitia Angket, atau Panitia Kerja untuk menangani masalah tertentu.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan.
Bamus dapat melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rapat Paripurna DPRD.
Memberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan
Bamus dapat memberikan saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD.
“Secara keseluruhan, Bamus DPRD memiliki peran sentral dalam mengatur jalannya roda organisasi DPRD dan memastikan bahwa semua kegiatan DPRD berjalan efisien dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” tutupnya.(Adv).
















