Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil setelah tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima rancangan perda dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin 6 Juli 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, Wakil Wali Kota Sudirman, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang mampu menyelesaikan pembahasan Raperda lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.
Ia menjelaskan, dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD seharusnya disampaikan paling lambat 30 Juni, namun Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkannya pada 15 Juni 2026. Sementara penandatanganan persetujuan bersama yang diberikan tenggat hingga 31 Juli, berhasil dilaksanakan pada 6 Juli 2026.
“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah secara tepat waktu. Harapan kita, semangat ini dapat terus dipertahankan pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan, APBD Perubahan, hingga APBD Tahun Anggaran 2027,” kata LM Inarto.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya tujuh fraksi yang telah memberikan persetujuan disertai berbagai masukan, saran, serta rekomendasi terhadap Raperda tersebut
Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif merupakan implementasi fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Seluruh masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kota Kendari untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” kata Siska.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.
Karena itu, sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Siska juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kota Kendari yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih disertai catatan khusus, tahun ini Kota Kendari berhasil meraih opini WTP murni.
“Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil memperoleh opini WTP tanpa catatan khusus. Ini menjadi bukti bahwa upaya pembenahan tata kelola keuangan yang dilakukan bersama mulai menunjukkan hasil yang baik dan harus terus kita pertahankan,” ujarnya.
Selain itu, Siska mengungkapkan Pemerintah Kota Kendari juga telah menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi belanja pegawai. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban pembiayaan daerah, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan belanja pegawai, sehingga ruang fiskal pemerintah dapat lebih diarahkan untuk membiayai berbagai program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh unsur pemerintah dan DPRD untuk terus menjaga komunikasi, memperkuat kolaborasi, serta membangun semangat kebersamaan dalam mengawal pembangunan daerah.
“Keberhasilan pembangunan tidak dapat diwujudkan sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan agar Kota Kendari terus tumbuh menjadi daerah yang maju, berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya.
















