Jumat, 10 Oktober 2025
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Edaran Wali Kota Terkait Buang Sampah dan Pembelian Antibiotik di Kendari Sudah Sesuai Aturan

Redaksi TI by Redaksi TI
22 September, 2025
in Pemerintah
0
Program 100 Juta Setiap RT di Kota Kendari Akan Berjalan Tahun 2026

Ketgam : Kantor Wali Kota Kendari

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari menanggapi pemberitaan yang menyebut edaran Wali Kota Kendari sewenang-wenang karena memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dan kewajiban pembelian antibiotik dengan resep dokter.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menegaskan bahwa isi edaran tersebut bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas regulasi yang sudah berlaku sejak lama, baik di tingkat daerah maupun nasional.

You might also like

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Ajak ASN Kota Kendari Tingkatkan Disiplin dan Semangat Pelayanan Publik

Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park

“Untuk sampah, aturan jelas merujuk pada Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sedangkan terkait antibiotik, itu kebijakan Kementerian Kesehatan yang berlaku nasional. Jadi edaran ini hanya menegaskan kembali, bukan hal yang sewenang-wenang,” kata Sahuriyanto, Senin 22 September 2025.

Dalam edaran Wali Kota disebutkan, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda mulai Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Menurut Sahuriyanto, sanksi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan, sekaligus sejalan dengan target Kota Kendari dalam program lingkungan.

“Penegakan aturan tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga menyediakan fasilitas, seperti TPS di setiap kelurahan. Jadi warga punya akses membuang sampah dengan benar,” jelasnya.

Sementara itu, soal pembelian antibiotik dengan resep dokter, Sahuriyanto menyebut kebijakan tersebut sudah diatur secara nasional. Antibiotik tergolong obat keras yang berbahaya jika digunakan sembarangan karena bisa memicu resistensi atau kebal obat.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya Kendari. Kalau ada apotek atau toko obat yang menjual antibiotik tanpa resep, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Kendari melihat edaran ini lebih sebagai instrumen edukasi ketimbang instrumen hukum semata. Karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

“Intinya bukan menakut-nakuti. Justru ini bagian dari upaya kolektif untuk menjaga kebersihan kota sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya resistensi antibiotik,” pungkasnya.

Tags: Aturan AntibiotikAturan Buang SampahEdaran Wali Kota KendariKadis Kominfo Kota KendariSahuriyanto
Previous Post

Mahasiswa S2 FKM UHO Implementasikan Tri Dharma Kampus Melalui Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa Bokori dan Toronipa

Next Post

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari
Pemerintah

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

by Redaksi TI
10 Oktober, 2025
Pimpin Apel Gabungan, Sekda Ajak ASN Kota Kendari Tingkatkan Disiplin dan Semangat Pelayanan Publik
Pemerintah

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Ajak ASN Kota Kendari Tingkatkan Disiplin dan Semangat Pelayanan Publik

by Redaksi TI
6 Oktober, 2025
Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park
Pemerintah

Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park

by Redaksi TI
3 Oktober, 2025
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Kendari Dimulai
Pemerintah

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Kendari Dimulai

by Redaksi TI
3 Oktober, 2025
Wali Kota Kendari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Pemerintah

Wali Kota Kendari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

by Redaksi TI
1 Oktober, 2025
Next Post
Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Kendari Berikan Catatan APBD-P 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari
Pemerintah

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

10 Oktober, 2025
Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka
Hukum

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

9 Oktober, 2025
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
Pendidikan

Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri

8 Oktober, 2025
Wamendag dan Wali Kota Pastikan Harga Sembako Stabil di Kota Kendari
Ekonomi

Wamendag dan Wali Kota Pastikan Harga Sembako Stabil di Kota Kendari

8 Oktober, 2025
Warga Konut Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
Peristiwa

Warga Konut Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia

7 Oktober, 2025
Ketua KONI Kota Kendari Lepas Tim Renang Berlaga di Makassar
Olahraga

Ketua KONI Kota Kendari Lepas Tim Renang Berlaga di Makassar

6 Oktober, 2025

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Audiensi dengan Menkes, Bupati Mubar Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Audiensi dengan Menkes, Bupati Mubar Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

10 September, 2025
Tingkatkan Konektivitas Daerah, Pemda Mubar Teken MoU dengan Sriwijaya Air

Tingkatkan Konektivitas Daerah, Pemda Mubar Teken MoU dengan Sriwijaya Air

11 September, 2025
Komisi I DPRD Kota Kendari Berhasil Selesaikan Perselisihan PHK Karyawan dan PT Colombus

Komisi I DPRD Kota Kendari Berhasil Selesaikan Perselisihan PHK Karyawan dan PT Colombus

14 Februari, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

10 Oktober, 2025
Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

9 Oktober, 2025

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia