Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Forum Gerbang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Kota Kendari, Senin 20 Oktober 2025.
RDP tersebut membahas penertiban pedagang di kawasan Punggaloba dan Benubenua. Rapat ini bertujuan mencari solusi yang adil antara penegakan aturan dan perlindungan UMKM.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, Wakil Ketua Komisi I Arwin, Sekretaris Komisi I La Ode Abd. Arman, serta anggota Komisi I dan II lainnya. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta lurah setempat.
Sorotan utama adalah bagaimana menertibkan pedagang yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan izin usaha, tanpa mengabaikan hak-hak pelaku UMKM. Pendekatan humanis dan pembinaan berkelanjutan menjadi kunci yang ditekankan oleh para peserta rapat.
Kasatpol PP Kota Kendari menjelaskan bahwa penertiban mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi I Zulham Damu menegaskan bahwa Satpol PP wajib mengutamakan pembinaan dan peringatan sebelum melakukan penertiban. Tindakan harus dilakukan secara persuasif dan humanis.
Kemudian Pemkot Kendari harus meningkatkan pembinaan UMKM melalui pendataan yang akurat dan berkelanjutan. Pedagang diimbau mematuhi kebijakan Pemkot dengan menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan.
Politisi PDI Perjuangan ini kembali menegaskan bahwa RDP ini adalah langkah awal untuk mengawal penegakan perda dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
“Penertiban harus dilakukan dengan seimbang, antara kepentingan umum dan kesejahteraan UMKM,” ujarnya.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal terciptanya Kota Kendari yang tertib, bersih, dan berdaya saing, tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.
















