Minggu, 14 September 2025
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Dewan Ingatkan THM di Kota Kendari Tutup Selama Bulan Ramadan

Redaksi TI by Redaksi TI
26 Februari, 2025
in Advetorial
0
Langkah Tegas DPRD Kota Kendari Untuk THM Gunakan Kostum Pelajar

Ketgam : Kantor DPRD Kota Kendari

1
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, menghimbau seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tutup selama bulan puasa atau ramadan tahun 2025.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari Gilang Satya Witama mengatakan, Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh THM tutup. Jadi pihaknya menegaskan seluruh pemilik THM untuk tidak beroperasi.

You might also like

Ketua DPRD Kota Kendari Pimpin Rapat Bamus Untuk Menjadwalkan Kegiatan Bulan Juli 2025

Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Respon Cepat Pemkot Penanganan Korban banjir

La Ode Alimin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelurahan Gunung Jati Terkait Infrastruktur

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari hendaknya intens melakukan pemantauan terhadap THM-THM yang mungkin nantinya masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan.

“Saya berharap seluruh pemilik THM bisa mematuhi surat edaran ini dengan tidak membuka atau beroperasi saat bulan suci ramadhan,” kata Gilang Satya Witama, Rabu 26 Februari 2025.

Ketgam : Anggota DPRD Kota Kendari, Gilang Satya Witama

Legislator asal Kecamatan Poasia, Abeli dan Nambo ini mengungkapkan, tindakan tegas bagi pemilik THM yang membandel mesti dilakukan jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pencabutan izin operasi lanjutnya, harus diberikan kepada para pemilik THM yang tidak mematuhi aturan yang ada. Selain itu, bulan suci ramadhan ini merupakan bulan yang mulia jadi sudah seharusnya seluruh masyarakat bisa menghormatinya.

“Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap THM dan penjual minuman beralkhol yang masih beroperasi dibulan suci ramadhan,“ tuturnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Fadhal Rahmat menukaskan, seluruh pelaku usaha di daerah ini hendaknya bisa mematuhi seluruh aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kendari.

Dengan begitu terang Politisi Partai Golkar ini, sinergisitas antara para pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kendari bisa berjalan dengan baik.

“Intinya saya berharap seluruh THM, rumah makan sampai dengan penjual minuman beralkhol bisa menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,”tukasnya

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pelaku usaha THM agar mematuhi aturan pemerintah selama bulan suci ramadan.

“Tidak ada kebijakan THM buka saat ramadan dan jika ada kami meminta pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP untuk mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Lanjut Legislator asal Poasia, Abeli dan Nambo ini meminta agar para pelaku usaha THM patuh akan semua kebijakan pemerintah dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

” harapannya agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mentaati aturan ini. Aturan pemerintah wajib dipatuhi, dan jangan dilanggar,” ujarnya.

Ketgam : Salah satu THM di Kota Kendari

Ia menambahkan, penutupan THM selain bertujuan untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah juga guna menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kita semua tak menginginkan kesucian bulan puasa dinodai oleh kegiatan yang dapat menjauhkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi sudah selayaknya ditutup sementara,” tutupnya.

Sebelumnya pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3.4/636/2025 tentang Penutupan THM selama bulan ramadan yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bahwa edaran tersebut sudah diberikan kepada semua THM di Kota Kendari, agar tidak melakukan aktivitas selama bulan puasa.

“Saya sudah tanda tangan edarannya. Kita harap THM yang menjual minuman keras ditutup selama bulan Ramadhan,” terang Sudirman

Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara ink bakal memberikan sanksi terhadap THM, yang tidak mengindahkan edaran Pemkot Kendari.

“Sanksinya secara administratif, berupa pemberhentian sementara tempat usaha bahkan bisa pencabutan izin,” tegasnya.(Adv).

Tags: DPRD Kota KendariKomisi IKomisi IIIPemkot KendariRamadanTHM
Previous Post

Dibawakan Tikus, Kajati Sultra Ditantang Ungkap Korupsi Sektor Pertambangan

Next Post

Bupati dan Wabup Konsel Bakal Disambut Dengan Tari Mondotambe di Bandara Halu Oleo

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Ketgam : Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto (kanan) didampingi wakil ketua DPRD Irmawati
Advetorial

Ketua DPRD Kota Kendari Pimpin Rapat Bamus Untuk Menjadwalkan Kegiatan Bulan Juli 2025

by Redaksi TI
1 Juli, 2025
Ketua DPRD Kota Kendari Dukung LaMidi Dalam Transparansi Pelayanan Publik di Kelurahan
Advetorial

Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Respon Cepat Pemkot Penanganan Korban banjir

by Redaksi TI
30 Juni, 2025
La Ode Alimin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelurahan Gunung Jati Terkait Infrastruktur
Advetorial

La Ode Alimin Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelurahan Gunung Jati Terkait Infrastruktur

by Redaksi TI
28 Juni, 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Anduonohu
Advetorial

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Anduonohu

by Redaksi TI
28 Juni, 2025
Reses di Mandongan, Muhammad Maulana Ali Syaputra Terima Keluhan Soal Banjir dan Lampu Jalan
Advetorial

Reses di Mandongan, Muhammad Maulana Ali Syaputra Terima Keluhan Soal Banjir dan Lampu Jalan

by Redaksi TI
27 Juni, 2025
Next Post
Bupati dan Wabup Konsel Bakal Disambut Dengan Tari Mondotambe di Bandara Halu Oleo

Bupati dan Wabup Konsel Bakal Disambut Dengan Tari Mondotambe di Bandara Halu Oleo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”
Kriminal

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

13 September, 2025
Anak 4 Tahun di Konsel Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dilaporkan Hilang
Peristiwa

Anak 4 Tahun di Konsel Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dilaporkan Hilang

13 September, 2025
Konsultasi ke Pelindo, Dewan Bahas Perbaikan Jalan di Pelabuhan Newport Kendari
Pemerintah

Konsultasi ke Pelindo, Dewan Bahas Perbaikan Jalan di Pelabuhan Newport Kendari

12 September, 2025
Tingkatkan Konektivitas Daerah, Pemda Mubar Teken MoU dengan Sriwijaya Air
Muna Barat

Tingkatkan Konektivitas Daerah, Pemda Mubar Teken MoU dengan Sriwijaya Air

11 September, 2025
Ketemu Menkes, Wali Kota Kendari Bahas Pembangunan Rumah Sakit Modern
Kesehatan

Ketemu Menkes, Wali Kota Kendari Bahas Pembangunan Rumah Sakit Modern

11 September, 2025
Wakil Wali Kota Buka Sosialisasi Penyusunan RAD Pelayanan Kepemudaan Kota Kendari 2025
Pemerintah

Wakil Wali Kota Buka Sosialisasi Penyusunan RAD Pelayanan Kepemudaan Kota Kendari 2025

11 September, 2025

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Samsuddin Rahim Kembali Dilantik Jadi Ketua Palang Merah Indonesia Kota Kendari

Samsuddin Rahim Kembali Dilantik Jadi Ketua Palang Merah Indonesia Kota Kendari

9 November, 2024
Kota Kendari Terjadi Deflasi 0,29 Persen Pada Bulan September

Kota Kendari Terjadi Deflasi 0,29 Persen Pada Bulan September

3 Oktober, 2024
DPRD Kota Kendari Ingatkan Masyarakat Tertib Buang Sampah

Dewan Minta Pemkot Kendari Perketat Pemberian Izin Jalan Kota Digunakan Mobil Tambang

24 Februari, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

Buronan Polda Sultra Digugat Perdata Rp15,9 Miliar, Kuasa Hukumnya Diduga Masih Berhubungan dengan Tersangka”: Celah Hukum atau Obstruction of Justice?”

13 September, 2025
Anak 4 Tahun di Konsel Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dilaporkan Hilang

Anak 4 Tahun di Konsel Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dilaporkan Hilang

13 September, 2025

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia