Kendari, Tajukinfo.com – Keluhkan warga terkait aktivitas jam operasional PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM) yang menggunakan jalan umum di dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai menimbulkan kerusakan jalan, kemacetan hingga jalan berdebu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah menerima aduan tersebut dan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konsorsium Pemerhati Transportasi Indonesia (KPTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mengundang pihak-pihak terkait, pada Rabu 12 Februari 2025.
Namun, DPRD Kota Kendari dalam hal ini Komisi III belum menetapkan atau mengambil rekomendasi pemberhentian sebelum berkonsultasi kepada pihak Kementerian Perhubungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, adanya aktivitas pemuatan ore nikel berkaitan dengan jam operasional harus diperketat kedepannya, karena kalau dari legalitas PT. MCM punya izin, tetapi proses perizinan itu ada syarat-syaratnya.
”Nah syarat-syarat itu yang harus diperketat lagi. Misalnya tidak boleh ada debu yang terhambur di jalan umum, tidak boleh ada antrian dan tidak boleh melewati jam operasional. PT. MCM ini juga memang menjadi perdebatan disana. Karena kota Kendari tidak punya daerah tambang. Dan pihak kementerian belum bisa menjawab itu karena bukan domainnya,” kata La Ode Ashar saat di DPRD Kota Kendari, Rabu 26 Februari 2025.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, walapun aktivitas pertambang PT. MCM di wilayah luar. Namun, kemudian dibawah ke Kota Kendari di jety PT. TAS dengan beberapa prosedur karena melewati jalan lintas kabupaten hingga jalan nasional.

”Makanya izin yang kita temukan kembali memberikan rekomendasi kepada PT. MCM untuk melakukan aktivitas tersebut. Dalam kontes itu clear, hanya sekarang yang menjadi pertanyaan tentang dampaknya. Ini yang kita jadi soal, walaupun PT MCM punyai izin tetapi ketika mempunyai dampak maka dampak itu yang kita carikan solusinya,” jelasnya.
Lanjut dia, pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya sudah disampaikan perdebatan persoalan PT TAS bukan lagi PT MCM. Karena PT MCM punya izin lintas mulai dari Balai Jalan. Bahkan dalam persyaratan itu, jalan tersebut di asuransikan.
”Ketika ada gangguan jalan atau kerusakan jalan wajib pihak asuransi menyelesaikan itu melalui koordinasi PT MCM. Jadi ini yang kita kawal sekarang,” bebernya. Kami juga mengajak PT MCM untuk menyampaikan kewajiban yang harus dilakukan apabila sudah dipatuhi dan sanksinya seperti apa. Nah ini yang mau dikonfirmasi dengan pemangku kewenangan di kota tetapi dalam kontes aktivitas mereka clear,” jelasnya.
Legislator dari Kecamatan Kendari Barat-Kendari mengungkapkan, boleh PT. MCM beraktivitas, tetapi ada syarat aktivitas. Jalan tidak boleh terganggu dan waktu operasional tidak melebih batas waktu.
“Konsultasi kami di lingkungan hidup tidak ketemu dengan pemangku kebijakan, kita diterima oleh pejabat lain karna pejabatnya waktu itu sedang rapat di salah satu tempat berkaitan dengan A99,” katanya.
Keluhan terhadap jalan rusak akibat kendaraan tambang tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari masyarakat yang sehari-hari menggunakan jalan tersebut. Seorang pengendara motor, Rudi (32), mengungkapkan bahwa ia pernah hampir mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di sekitar Bungkutoko.
“Jalan ini semakin parah setiap hari. Lubang-lubang di mana-mana, dan kalau hujan jadi lebih berbahaya karena tidak kelihatan. Saya pernah hampir jatuh karena roda motor masuk ke lubang,” katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Siti (45), yang memiliki usaha warung di sekitar Jalan Ahmad Dahlan, mengaku pendapatannya menurun karena akses jalan yang rusak membuat pelanggan enggan datang.
“Orang jadi malas lewat sini karena jalannya rusak. Padahal dulu ramai, tapi sekarang sepi karena banyak yang menghindari jalan ini,” ungkapnya.

Masyarakat berharap agar Pemkot Kendari segera mengambil langkah konkret untuk menangani permasalahan ini, baik melalui perbaikan jalan maupun regulasi yang lebih ketat terhadap kendaraan tambang.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas persoalan aktivitas pengangkutan ore nikel PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM) yang melintas di jalan dalam Kota Kendari, pada Rabu 12 Februari 2025.
Rapat RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III La Ode Ashar serta didampingi Sekretaris Komisi III Muslimin T dan diikuti anggota Komisi III serta jajaran anggota Komisi II DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berkaitan dengan pelanggaran pemuatan yang dilakukan maka diharapkan pengawasan yang diperketat terhadap aktivitas permuatan. Jika masih ditemukan akan ditindak tegas.
“Jika ditemukan dampak maka diharapkan harus dilakukan pembenahan atau perbaikan jalan yang dilalui aktivitas pengangkutan ore nikel,” tutupnya.(Adv)
















