Jumat, 28 Agustus 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Dewan Ingatkan PT. MCM Terkait Dampak Pengunaan Jalan Dalam Kota Kendari Saat Pemuatan Ore Nikel

Redaksi TI by Redaksi TI
27 Februari, 2025
in Advetorial
0
Dewan Ingatkan PT. MCM Terkait Dampak Pengunaan Jalan Dalam Kota Kendari Saat Pemuatan Ore Nikel

Ketgam : Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar

1
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Keluhkan warga terkait aktivitas jam operasional PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM) yang menggunakan jalan umum di dalam Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai menimbulkan kerusakan jalan, kemacetan hingga jalan berdebu.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah menerima aduan tersebut dan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konsorsium Pemerhati Transportasi Indonesia (KPTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mengundang pihak-pihak terkait, pada Rabu 12 Februari 2025.

You might also like

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

Namun, DPRD Kota Kendari dalam hal ini Komisi III belum menetapkan atau mengambil rekomendasi pemberhentian sebelum berkonsultasi kepada pihak Kementerian Perhubungan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, adanya aktivitas pemuatan ore nikel berkaitan dengan jam operasional harus diperketat kedepannya, karena kalau dari legalitas PT. MCM punya izin, tetapi proses perizinan itu ada syarat-syaratnya.

”Nah syarat-syarat itu yang harus diperketat lagi. Misalnya tidak boleh ada debu yang terhambur di jalan umum, tidak boleh ada antrian dan tidak boleh melewati jam operasional. PT. MCM ini juga memang menjadi perdebatan disana. Karena kota Kendari tidak punya daerah tambang. Dan pihak kementerian belum bisa menjawab itu karena bukan domainnya,” kata La Ode Ashar saat di DPRD Kota Kendari, Rabu 26 Februari 2025.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, walapun aktivitas pertambang PT. MCM di wilayah luar. Namun, kemudian dibawah ke Kota Kendari di jety PT. TAS dengan beberapa prosedur karena melewati jalan lintas kabupaten hingga jalan nasional.

Ketgam : Mobil pengangkut ore nikel melalui jalan dalam Kota Kendari

”Makanya izin yang kita temukan kembali memberikan rekomendasi kepada PT. MCM untuk melakukan aktivitas tersebut. Dalam kontes itu clear, hanya sekarang yang menjadi pertanyaan tentang dampaknya. Ini yang kita jadi soal, walaupun PT MCM punyai izin tetapi ketika mempunyai dampak maka dampak itu yang kita carikan solusinya,” jelasnya.

Lanjut dia, pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya sudah disampaikan perdebatan persoalan PT TAS bukan lagi PT MCM. Karena PT MCM punya izin lintas mulai dari Balai Jalan. Bahkan dalam persyaratan itu, jalan tersebut di asuransikan.

”Ketika ada gangguan jalan atau kerusakan jalan wajib pihak asuransi menyelesaikan itu melalui koordinasi PT MCM. Jadi ini yang kita kawal sekarang,” bebernya. Kami juga mengajak PT MCM untuk menyampaikan kewajiban yang harus dilakukan apabila sudah dipatuhi dan sanksinya seperti apa. Nah ini yang mau dikonfirmasi dengan pemangku kewenangan di kota tetapi dalam kontes aktivitas mereka clear,” jelasnya.

Legislator dari Kecamatan Kendari Barat-Kendari mengungkapkan, boleh PT. MCM beraktivitas, tetapi ada syarat aktivitas. Jalan tidak boleh terganggu dan waktu operasional tidak melebih batas waktu.

“Konsultasi kami di lingkungan hidup tidak ketemu dengan pemangku kebijakan, kita diterima oleh pejabat lain karna pejabatnya waktu itu sedang rapat di salah satu tempat berkaitan dengan A99,” katanya.

Keluhan terhadap jalan rusak akibat kendaraan tambang tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari masyarakat yang sehari-hari menggunakan jalan tersebut. Seorang pengendara motor, Rudi (32), mengungkapkan bahwa ia pernah hampir mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang di sekitar Bungkutoko.

“Jalan ini semakin parah setiap hari. Lubang-lubang di mana-mana, dan kalau hujan jadi lebih berbahaya karena tidak kelihatan. Saya pernah hampir jatuh karena roda motor masuk ke lubang,” katanya.

Sementara itu, warga lainnya, Siti (45), yang memiliki usaha warung di sekitar Jalan Ahmad Dahlan, mengaku pendapatannya menurun karena akses jalan yang rusak membuat pelanggan enggan datang.

“Orang jadi malas lewat sini karena jalannya rusak. Padahal dulu ramai, tapi sekarang sepi karena banyak yang menghindari jalan ini,” ungkapnya.

Ketgam : Salah sau jalan dalam Kota Kendari dilalui kendaraan pengangkut ore nikel

Masyarakat berharap agar Pemkot Kendari segera mengambil langkah konkret untuk menangani permasalahan ini, baik melalui perbaikan jalan maupun regulasi yang lebih ketat terhadap kendaraan tambang.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas persoalan aktivitas pengangkutan ore nikel PT Modern Cahaya Makmur (PT MCM) yang melintas di jalan dalam Kota Kendari, pada Rabu 12 Februari 2025.

Rapat RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III La Ode Ashar serta didampingi Sekretaris Komisi III Muslimin T dan diikuti anggota Komisi III serta jajaran anggota Komisi II DPRD Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, berkaitan dengan pelanggaran pemuatan yang dilakukan maka diharapkan pengawasan yang diperketat terhadap aktivitas permuatan. Jika masih ditemukan akan ditindak tegas.

“Jika ditemukan dampak maka diharapkan harus dilakukan pembenahan atau perbaikan jalan yang dilalui aktivitas pengangkutan ore nikel,” tutupnya.(Adv)

 

Tags: DPRD Kota KendariKomisi IIILa Ode AsharPT. MCM
Previous Post

Anggota DPRD Konsel Melapor di Polda Sultra Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Wali Kota Kendari Siska Bagikan Momen Saat Bersama Wapres Gibran Pada Acara Retreat Kepala Daerah 

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari
Advetorial

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir
Advetorial

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR
Advetorial

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting
Advetorial

Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama
Advetorial

Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Next Post
Wali Kota Kendari Siska Bagikan Momen Saat Bersama Wapres Gibran Pada Acara Retreat Kepala Daerah 

Wali Kota Kendari Siska Bagikan Momen Saat Bersama Wapres Gibran Pada Acara Retreat Kepala Daerah 

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla
Kota Kendari

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla

26 Agustus, 2026
Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg
Kota Kendari

Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg

25 Agustus, 2026
DPRD Kota Kendari Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

24 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Turun Langsung Jemput Aspirasi Warga Kecamatan Kambu dan Baruga
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Turun Langsung Jemput Aspirasi Warga Kecamatan Kambu dan Baruga

22 Agustus, 2026
Terima 418 Laporan Selama Mei, Layanan Cepat Call Center 112 Kota Kendari Atasi Aduan Masyarakat
Kota Kendari

Pemkot Kendari Terus Tingkatkan Sistem Call Center 112 Guna Mudahkan Masyarakat Melapor

18 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

18 Agustus, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Pemkot Bersama Kadin Teken MoU Menaikkelaskan UMKM di Kota Kendari

Pemkot Bersama Kadin Teken MoU Menaikkelaskan UMKM di Kota Kendari

21 Januari, 2025
Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park

Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park

3 Oktober, 2025
Kunjungi Wakatobi, Andi Sumangerukka-Hugua Bertekad Hidupkan Kembali Bandara Matahora

Kunjungi Wakatobi, Andi Sumangerukka-Hugua Bertekad Hidupkan Kembali Bandara Matahora

13 November, 2024
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla

26 Agustus, 2026
Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg

Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg

25 Agustus, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia