Minggu, 18 Oktober 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Dewan Dukung Pelimpahan Sebagian Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan dan Kelurahan

Redaksi TI by Redaksi TI
7 November, 2024
in Advetorial
0
Dewan Dukung Pelimpahan Sebagian Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan dan Kelurahan

Ketgam : Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto

3
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dukung langkah pemerinth kota dalam melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan terkait pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat. Dan sudah tersosialisasikan kepada pemerintah kecamatan.

You might also like

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan sebuah daerah.

Ia menambahkan, untuk mengoptimalkan penagihan tersebut jangan hanya dibebankan kepada instansi terkait, tetapi juga harus melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan yang mengetahui sumber-sumber pajak dan retribusi di masyarakat.

“Kita dukung sebagian penagihan pajak dan retribusi ini dilimpahkan di kecamatan dan kelurahan, dan saat ini sudah ada aturannya di peraturan wali kota. Jadi kita harap langkah ini bisa berjalan dengan baik dan mengurangi kebocoran PAD Kota Kendari,” kata LM. Inarto, Kamis 7 November 2024.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari ini menambahkan, kewenangan pemerintah kecamatan dan kelurahan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Kendari di sektor pajak dan retribusi daerah.

“Kita harapkan ada kolaborasi antara dinas terkait dan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi daerah di Kota Kendari,” tutupnya.

Ketgam : Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat memberikan materi sosialisasi penagihan pajak kepada camat dan lurah

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat belum lama ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah. Ia menyebutkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar minggu lalu.

“Mohon dipahami dan dicermati bahwa penagihan pajak dan retribusi daerah adalah tugas camat dan lurah. Hal ini penting agar nantinya mereka dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, terutama yang berhadapan langsung dengan warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.

Ridwansyah Taridala juga menambahkan bahwa, materi yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan parkir. Ia menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilakukan atas arahan wali kota untuk memastikan para pemangku kepentingan dan bagian operasional memiliki pemahaman yang sama.

Ia juga menyebutkan beberapa tugas camat dan lurah. Tugas camat yaitu, mengkoordinasikan kegiatan penagihan kepada OPD teknis, melakukan pengendalian penagihan, mengkoordinasikan penugasan penagihan subjek pajak dan retribusi daerah.

Ketgam : Camat dan Lurah saat ikut sosialisasi sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah

Sedangkan untuk tugas lurah, yaitu melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak dan retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak dan retribusi daerah kepada wali kota melalui camat, melaporkan subjek dan objek pajak dan retribusi daerah kepada OPD teknis, dan melaporkan hasil penagihan pajak dan retribusi daerah setiap harinya.

“Jadi. Kita harapkan ada kolaborasi dan kerjasama yang baik antara dinas terkait, kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan intruksi peraturan wali kota terkait penagihan pajak dan retribusi daerah,” tutupnya.(Adv).

Tags: DPRD Kota KendariPajak dan Retribusi DaerahPemkot Kendari
Previous Post

Atlet Bola Voli Putra Sultra Gencar Latihan Persiapan Pra Popnas Zona IV

Next Post

Kampanye di Pomalaa, ASR : Persatuan dan Kesejahteraan Jadi Fokus Utama Masyarakat Sultra

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari
Advetorial

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir
Advetorial

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR
Advetorial

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting
Advetorial

Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama
Advetorial

Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Next Post
Kampanye di Pomalaa, ASR : Persatuan dan Kesejahteraan Jadi Fokus Utama Masyarakat Sultra

Kampanye di Pomalaa, ASR : Persatuan dan Kesejahteraan Jadi Fokus Utama Masyarakat Sultra

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Penumpang Pelni Jatuh di Laut Perairan Wawonii Belum Ditemukan
Peristiwa

Penumpang Pelni Jatuh di Laut Perairan Wawonii Belum Ditemukan

17 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat
Pemerintah

Dampak Asap Karhutla, Pemkot Kendari Berlakukan Belajar Daring Bagi TK, SD dan SMP

17 Oktober, 2026
Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata
Pemerintah

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

14 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

14 Oktober, 2026
Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026
Pemerintah

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

13 Oktober, 2026
Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari
Kota Kendari

Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

13 Oktober, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Pemkot Kendari Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk Korban Terdampak Banjir

Pemkot Kendari Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng untuk Korban Terdampak Banjir

15 Mei, 2026
La Ode Muhammad Inarto Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Kota Kendari

La Ode Muhammad Inarto Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Kota Kendari

14 Januari, 2026
Kapolresta Kendari Terima Kunjungan Tim Puslitbang Polri dalam Rangka Penelitian Fungsi Pemberantasan Korupsi dan Program MBG

Kapolresta Kendari Terima Kunjungan Tim Puslitbang Polri dalam Rangka Penelitian Fungsi Pemberantasan Korupsi dan Program MBG

8 Juni, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Penumpang Pelni Jatuh di Laut Perairan Wawonii Belum Ditemukan

Penumpang Pelni Jatuh di Laut Perairan Wawonii Belum Ditemukan

17 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat

Dampak Asap Karhutla, Pemkot Kendari Berlakukan Belajar Daring Bagi TK, SD dan SMP

17 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia