Selasa, 2 Juni 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Dewan Dukung Pelimpahan Sebagian Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan dan Kelurahan

Redaksi TI by Redaksi TI
7 November, 2024
in Advetorial
0
Dewan Dukung Pelimpahan Sebagian Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan dan Kelurahan

Ketgam : Ketua DPRD Kota Kendari, LM. Inarto

3
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dukung langkah pemerinth kota dalam melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan terkait pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat. Dan sudah tersosialisasikan kepada pemerintah kecamatan.

You might also like

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi

Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan sebuah daerah.

Ia menambahkan, untuk mengoptimalkan penagihan tersebut jangan hanya dibebankan kepada instansi terkait, tetapi juga harus melibatkan pemerintah kecamatan dan kelurahan yang mengetahui sumber-sumber pajak dan retribusi di masyarakat.

“Kita dukung sebagian penagihan pajak dan retribusi ini dilimpahkan di kecamatan dan kelurahan, dan saat ini sudah ada aturannya di peraturan wali kota. Jadi kita harap langkah ini bisa berjalan dengan baik dan mengurangi kebocoran PAD Kota Kendari,” kata LM. Inarto, Kamis 7 November 2024.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari ini menambahkan, kewenangan pemerintah kecamatan dan kelurahan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Kendari di sektor pajak dan retribusi daerah.

“Kita harapkan ada kolaborasi antara dinas terkait dan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam melakukan penagihan pajak dan retribusi daerah di Kota Kendari,” tutupnya.

Ketgam : Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala saat memberikan materi sosialisasi penagihan pajak kepada camat dan lurah

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat belum lama ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menjelaskan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah. Ia menyebutkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar minggu lalu.

“Mohon dipahami dan dicermati bahwa penagihan pajak dan retribusi daerah adalah tugas camat dan lurah. Hal ini penting agar nantinya mereka dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, terutama yang berhadapan langsung dengan warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi,” ujarnya.

Ridwansyah Taridala juga menambahkan bahwa, materi yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, serta kebijakan parkir. Ia menjelaskan bahwa, sosialisasi ini dilakukan atas arahan wali kota untuk memastikan para pemangku kepentingan dan bagian operasional memiliki pemahaman yang sama.

Ia juga menyebutkan beberapa tugas camat dan lurah. Tugas camat yaitu, mengkoordinasikan kegiatan penagihan kepada OPD teknis, melakukan pengendalian penagihan, mengkoordinasikan penugasan penagihan subjek pajak dan retribusi daerah.

Ketgam : Camat dan Lurah saat ikut sosialisasi sebagian kewenangan penagihan pajak dan retribusi daerah

Sedangkan untuk tugas lurah, yaitu melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek dan objek pajak dan retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak dan retribusi daerah kepada wali kota melalui camat, melaporkan subjek dan objek pajak dan retribusi daerah kepada OPD teknis, dan melaporkan hasil penagihan pajak dan retribusi daerah setiap harinya.

“Jadi. Kita harapkan ada kolaborasi dan kerjasama yang baik antara dinas terkait, kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan intruksi peraturan wali kota terkait penagihan pajak dan retribusi daerah,” tutupnya.(Adv).

Tags: DPRD Kota KendariPajak dan Retribusi DaerahPemkot Kendari
Previous Post

Atlet Bola Voli Putra Sultra Gencar Latihan Persiapan Pra Popnas Zona IV

Next Post

Kampanye di Pomalaa, ASR : Persatuan dan Kesejahteraan Jadi Fokus Utama Masyarakat Sultra

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi
Advetorial

Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi

by Redaksi TI
30 Mei, 2026
Pemkot Kendari dan Pemkab Sidenreng Rappang Jalin Kerja Sama Terkait Perdagangan Komoditas Unggulan
Advetorial

Pemkot Kendari dan Pemkab Sidenreng Rappang Jalin Kerja Sama Terkait Perdagangan Komoditas Unggulan

by Redaksi TI
29 Mei, 2026
Gerakan Indonesia Asri, Wamendagri dan Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Aksi Bersih Teluk Kendari
Advetorial

Gerakan Indonesia Asri, Wamendagri dan Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Aksi Bersih Teluk Kendari

by Redaksi TI
29 Mei, 2026
Next Post
Kampanye di Pomalaa, ASR : Persatuan dan Kesejahteraan Jadi Fokus Utama Masyarakat Sultra

Kampanye di Pomalaa, ASR : Persatuan dan Kesejahteraan Jadi Fokus Utama Masyarakat Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026
Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat
Peristiwa

Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

1 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Kota Kendari

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

1 Juni, 2026
Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari
Kota Kendari

Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari

31 Mei, 2026
Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi
Advetorial

Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi

30 Mei, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Sekretariat DPRD Kota Kendari Terima Mahasiswa KKP STIMIK CATUR SAKTI

Sekretariat DPRD Kota Kendari Terima Mahasiswa KKP STIMIK CATUR SAKTI

17 April, 2025
Dinsos Kendari Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi Korban Banjir

Dinsos Kendari Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi Korban Banjir

30 Juni, 2025
Tiga Ruas Jalan di Kabupaten Konsel Diblokir

Tiga Ruas Jalan di Kabupaten Konsel Diblokir

7 Juli, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026
Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

1 Juni, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia