Kendari, Tajukinfo.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menggelar razia narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Kendari, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, dan melibatkan tim gabungan dalam rangka pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sultra.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi D’Princess Syahrini KTV, Bromo KTV & Resto, serta Exodus Cafe. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes terhadap sejumlah pengunjung dan pekerja tempat hiburan malam.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan dua orang yang terindikasi positif menggunakan narkotika. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.
Kombes Amri Yudhy menegaskan, bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Selain penegakan hukum, Polda Sultra juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Mari bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Dir Resnarkoba.
Kegiatan razia berlangsung aman dan lancar hingga selesai, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sultra dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (DN)















