Rabu, 7 Oktober 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Redaksi TI by Redaksi TI
21 Mei, 2026
in Advetorial, Kota Kendari
0
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Ketgam : Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

20
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah konkret menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Melalui surat edaran Wali Kota Kendari, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga orang tua siswa di Kota Kendari.

You might also like

Selama September Tercatat 3.121 Panggilan Masyarakat Melalui Call Center 112 Kota Kendari

Gilang Satya Witama Berikan Air Bersih Gratis di Kelurahan Nambo, Abeli dan Andounohu

Pemkot Kendari Tegaskan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg Menjual ke Pengecer

Dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/2653/Tahun 2026, Pemkot Kendari mengimbau seluruh orang tua, wali, satuan pendidikan (Paud, TK, SD, SMP), OPD terkait, camat/lurah hingga masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Ketgam : Surat Edaran

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan pentingnya pengawasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional melalui PP TUNAS yang mendorong pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam mengantisipasi dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda menyampaikan, Pemerintah Kota Kendari akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus sebagai langkah implementasi kebijakan tersebut di daerah.

Ketgam : Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda

Menurutnya, Satgas ini akan melibatkan lintas sektor agar pengawasan berjalan efektif dan terintegrasi.

“Kami akan membentuk Satgas yang anggotanya terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, unsur kepolisian, serta Bagian Hukum Setda Kota Kendari. Ini sebagai bentuk tindak lanjut nyata terhadap PP TUNAS,” kata Sahuriyanto Meronda, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan sosialisasi, edukasi literasi digital, pembinaan, serta pengawasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Foto : Ilustrasi (Istimewa)

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Kendari juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk meningkatkan pengawasan penggunaan gawai oleh anak, khususnya dalam mengakses media sosial tanpa pendampingan.

Selain itu, satuan pendidikan diminta aktif memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik agar penggunaan internet dapat berlangsung secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Langkah ini dilakukan guna mencegah berbagai risiko yang mengancam anak di ruang digital, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, kecanduan gawai, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.

Pemkot Kendari menilai perlindungan anak di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi membutuhkan kolaborasi pemerintah, sekolah, aparat penegak hukum, serta masyarakat secara luas.

Dengan pembentukan Satgas lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.(Adv).

Tags: Dinas Kominfo Kota KendariSahuriyantoSiska Karina ImranSurat EdaranWali Kota Kendari
Previous Post

Pemkot Kendari Terbitkan SK Pembatalan Pelantikan Kepala Sekolah Sejak 15 April 2026

Next Post

Pemkot Kendari Tetapkan 115 Lokasi Pelaksanaan Salat Iduladha

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Selama September Tercatat 3.121 Panggilan Masyarakat Melalui Call Center 112 Kota Kendari
Kota Kendari

Selama September Tercatat 3.121 Panggilan Masyarakat Melalui Call Center 112 Kota Kendari

by Redaksi TI
3 Oktober, 2026
Gilang Satya Witama Berikan Air Bersih Gratis di Kelurahan Nambo, Abeli dan Andounohu
Kota Kendari

Gilang Satya Witama Berikan Air Bersih Gratis di Kelurahan Nambo, Abeli dan Andounohu

by Redaksi TI
3 Oktober, 2026
Pemkot Kendari Tegaskan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg Menjual ke Pengecer
Kota Kendari

Pemkot Kendari Tegaskan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg Menjual ke Pengecer

by Redaksi TI
28 September, 2026
Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu
Kota Kendari

Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu

by Redaksi TI
24 September, 2026
Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi
Kota Kendari

Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi

by Redaksi TI
23 September, 2026
Next Post
Pemkot Kendari Tetapkan 115 Lokasi Pelaksanaan Salat Iduladha

Pemkot Kendari Tetapkan 115 Lokasi Pelaksanaan Salat Iduladha

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar
Pemerintah

Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar

6 Oktober, 2026
Lima Hari Hilang di Laut, Satu Orang Nelayan Asal Butur Belum Ditemukan
Peristiwa

Lima Hari Hilang di Laut, Satu Orang Nelayan Asal Butur Belum Ditemukan

6 Oktober, 2026
Sidak Pangkalan LPG 3 Kilogram, Pemkot Kendari Tegaskan Patuhi HET
Ekonomi

Sidak Pangkalan LPG 3 Kilogram, Pemkot Kendari Tegaskan Patuhi HET

5 Oktober, 2026
Selama September Tercatat 3.121 Panggilan Masyarakat Melalui Call Center 112 Kota Kendari
Kota Kendari

Selama September Tercatat 3.121 Panggilan Masyarakat Melalui Call Center 112 Kota Kendari

3 Oktober, 2026
Gilang Satya Witama Berikan Air Bersih Gratis di Kelurahan Nambo, Abeli dan Andounohu
Kota Kendari

Gilang Satya Witama Berikan Air Bersih Gratis di Kelurahan Nambo, Abeli dan Andounohu

3 Oktober, 2026
Pemkot Kendari Dukung Program Gotong Royong Bedah Rumah Kejati Sultra
Pemerintah

Pemkot Kendari Dukung Program Gotong Royong Bedah Rumah Kejati Sultra

30 September, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Komitmen Jaga Lingkungan, PT Ifishdeco Terima Proper Biru Dari Kementerian Linkungam Hidup

Komitmen Jaga Lingkungan, PT Ifishdeco Terima Proper Biru Dari Kementerian Linkungam Hidup

25 April, 2025
Wali Kota Kendari Lantik Puluhan Lurah dan Pejabat Pengawas

Wali Kota Kendari Lantik Puluhan Lurah dan Pejabat Pengawas

11 Agustus, 2025
Wali Kota Kendari Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-118

Wali Kota Kendari Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-118

20 Mei, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar

Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar

6 Oktober, 2026
Lima Hari Hilang di Laut, Satu Orang Nelayan Asal Butur Belum Ditemukan

Lima Hari Hilang di Laut, Satu Orang Nelayan Asal Butur Belum Ditemukan

6 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia