Sabtu, 18 April 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Dinsos Kendari Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalanan

Redaksi TI by Redaksi TI
29 Januari, 2026
in Pemerintah
0
Dinsos Kendari Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalanan

Ketgam : Penertiban dijalanan

1
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan yang beroperasi di sejumlah titik lampu merah, Rabu 28 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

You might also like

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan

Penertiban berlangsung di beberapa lokasi yang selama ini dinilai rawan aktivitas jalanan, di antaranya lampu merah McD, lampu merah Pasar Baru, lampu merah PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Kegiatan ini berhasil menjaring 6 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelanggar perda.

“Kami turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada anak jalanan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah. Ini bukan hanya melanggar perda, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.

Ia menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara jelas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun atraksi jalanan di persimpangan dan ruang lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan sekaligus penertiban secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dinas Sosial mendata para pelanggar dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lampu merah maupun lokasi terlarang lainnya.

“Setiap yang terjaring kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini bentuk pembinaan awal. Jika masih ditemukan mengulangi, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rukmana menambahkan, keberadaan aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota dan keselamatan lalu lintas.

Tags: Dinsos Kota KendariKota KendariPenertiba di JalananPlt Kepala DinasRukmana
Previous Post

Kota Kendari Sabet Penghargaan UHC Award 2026

Next Post

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan
Pemerintah

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

by Redaksi TI
17 April, 2026
Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang
Pemerintah

Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

by Redaksi TI
15 April, 2026
Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan
Pemerintah

Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan

by Redaksi TI
14 April, 2026
Dinas Sosial Kota Kendari Tertibkan Aktivitas Masyarakat di Lampu Merah
Pemerintah

Dinas Sosial Kota Kendari Tertibkan Aktivitas Masyarakat di Lampu Merah

by Redaksi TI
14 April, 2026
Pemkot Kendari Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026
Pemerintah

Pemkot Kendari Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

by Redaksi TI
14 April, 2026
Next Post
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan
Pemerintah

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

17 April, 2026
Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang
Pemerintah

Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

15 April, 2026
Pemkot Kendari Bentuk Tim Penilai PPK-BLUD RSUD Antero Hamra
Kesehatan

Pemkot Kendari Bentuk Tim Penilai PPK-BLUD RSUD Antero Hamra

15 April, 2026
Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan
Pemerintah

Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan

14 April, 2026
Dinas Sosial Kota Kendari Tertibkan Aktivitas Masyarakat di Lampu Merah
Pemerintah

Dinas Sosial Kota Kendari Tertibkan Aktivitas Masyarakat di Lampu Merah

14 April, 2026
Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir
Advetorial

Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir

14 April, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, KONI Kendari dan Pemkot Siap Sukseskan Porprov Sultra 2026

Ditunjuk Jadi Tuan Rumah, KONI Kendari dan Pemkot Siap Sukseskan Porprov Sultra 2026

26 Januari, 2026
HUT ke-80 RI, DPRD Kota Kendari Gelar Paripuran Dengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia

HUT ke-80 RI, DPRD Kota Kendari Gelar Paripuran Dengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia

15 Agustus, 2025
Gelar Reses Perdana, Saharuddin Tampung Aspirasi Masyarakat di Abeli Dalam

Gelar Reses Perdana, Saharuddin Tampung Aspirasi Masyarakat di Abeli Dalam

25 Oktober, 2024
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

17 April, 2026
Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

15 April, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia