Selasa, 2 Juni 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Dinsos Kendari Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalanan

Redaksi TI by Redaksi TI
29 Januari, 2026
in Pemerintah
0
Dinsos Kendari Tegaskan Larangan Aktivitas di Jalanan

Ketgam : Penertiban dijalanan

1
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan yang beroperasi di sejumlah titik lampu merah, Rabu 28 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

You might also like

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

Penertiban berlangsung di beberapa lokasi yang selama ini dinilai rawan aktivitas jalanan, di antaranya lampu merah McD, lampu merah Pasar Baru, lampu merah PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Kegiatan ini berhasil menjaring 6 orang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelanggar perda.

“Kami turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada anak jalanan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah. Ini bukan hanya melanggar perda, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.

Ia menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara jelas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun atraksi jalanan di persimpangan dan ruang lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan sekaligus penertiban secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dinas Sosial mendata para pelanggar dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lampu merah maupun lokasi terlarang lainnya.

“Setiap yang terjaring kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini bentuk pembinaan awal. Jika masih ditemukan mengulangi, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rukmana menambahkan, keberadaan aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota dan keselamatan lalu lintas.

Tags: Dinsos Kota KendariKota KendariPenertiba di JalananPlt Kepala DinasRukmana
Previous Post

Kota Kendari Sabet Penghargaan UHC Award 2026

Next Post

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Kota Kendari

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari
Kota Kendari

Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari

by Redaksi TI
31 Mei, 2026
Menteri PKP RI Tinjau Kondisi RTLH di Pesisir Kendari, Wali Kota Siska Siapkan Rumah Permanen untuk Keluarga Hatta
Pemerintah

Menteri PKP RI Tinjau Kondisi RTLH di Pesisir Kendari, Wali Kota Siska Siapkan Rumah Permanen untuk Keluarga Hatta

by Redaksi TI
30 Mei, 2026
Next Post
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Ditlantas Polda Sultra Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pantai Nambo
Wisata

Ditlantas Polda Sultra Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pantai Nambo

2 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026
Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat
Peristiwa

Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

1 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Kota Kendari

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

1 Juni, 2026
Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari
Kota Kendari

Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari

31 Mei, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Ketua DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi Masyarakat Mataiwoi Saat Reses

Ketua DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi Masyarakat Mataiwoi Saat Reses

24 Juni, 2025
Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah

Wali Kota Kendari Tegaskan Komitmen Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah

24 Februari, 2026
Pemkot Kendari Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Mendukung Pengendalian Inflasi

Pemkot Kendari Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Mendukung Pengendalian Inflasi

29 Mei, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Ditlantas Polda Sultra Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pantai Nambo

Ditlantas Polda Sultra Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pantai Nambo

2 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia