Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Konsultasi Publik Finalisasi Penyusunan Naskah Akademik Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari, Rabu 17 Desember 2025.
Kegiatan ini dibuka Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati yang hadir mewakili Wali Kota Kendari. Konsultasi publik tersebut diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, lurah lingkup Pemkot Kendari, serta tenaga ahli penyusun naskah akademik pembiayaan pembangunan tingkat RT Kota Kendari Tahun 2025.
Dalam sambutan Wali Kota Kendari yang dibacakan oleh Asisten II Nismawati, menyampaikan bahwa Rukun Tetangga (RT) merupakan unit sosial terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di tingkat inilah kebutuhan dasar, aspirasi, serta berbagai persoalan sehari-hari warga muncul.
“RT dan RW memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, selama ini mekanisme pembiayaan pembangunan di tingkat RT dan RW belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga masih bergantung pada swadaya masyarakat maupun bantuan insidental dari pemerintah,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan ketimpangan, lemahnya akuntabilitas, serta kurangnya efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan skala mikro. Oleh karena itu, penyusunan naskah akademik ini menjadi sangat penting sebagai dasar perumusan kebijakan.
Adapun tujuan utama penyusunan naskah akademik ini antara lain menyediakan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang komprehensif terkait kebutuhan pembiayaan pembangunan tingkat RT dan RW, menghasilkan rekomendasi model pembiayaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, serta menjadi rujukan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota Kendari.
Sementara itu, laporan ketua panitia yang dibacakan oleh Sekretaris Bappeda Kota Kendari, Seko Kaimuddin Haris, menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta beberapa peraturan menteri dalam negeri terkait perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah.
Ia menjelaskan, tema kegiatan adalah Konsultasi Publik Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari, di mana pada kegiatan ini dipaparkan dokumen hasil penyusunan naskah akademik. Sebelumnya, tim penyusun juga telah melakukan koordinasi dengan OPD teknis serta melaksanakan dua kali Focus Group Discussion (FGD).
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun naskah akademik pembiayaan pembangunan tingkat RT yang dapat dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan, baik berupa Peraturan Wali Kota maupun kebijakan lainnya,” jelasnya
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh 135 peserta yang terdiri dari tasisten dan staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, serta staf teknis. Pendanaan kegiatan bersumber dari DPA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Pada sesi pemaparan, tenaga ahli penyusunan naskah akademik, Dr. Saban, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari FGD, harmonisasi, hingga fasilitasi. Menurutnya, substansi yang masih perlu disempurnakan akan dibahas bersama melalui forum konsultasi publik ini.
“Pembiayaan pembangunan tingkat RT merupakan instrumen penting dalam mewujudkan visi Wali Kota Kendari, yaitu modernisasi menuju kota yang semakin maju,” ujarnya
Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1145 Tahun 2025, dengan melibatkan OPD terkait secara kolaboratif agar dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Kendari berharap naskah akademik pembiayaan pembangunan tingkat RT dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi peningkatan pembangunan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
















