Kendari, Tajukinfo.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan rapat pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2024 di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari pada, Selsa 17 Juni 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto didampingi wakil ketua DPRD Kota Kendari Irmawati serta anggota Banggar DPRD Kota Kendari dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan, Plt. Sekwan Syahrir Kanda, dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto menjelaskan, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD mengatur semua penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran atau belanja daerah selama satu tahun anggaran.
APBD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Maka dalam rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah daerah memiliki fungsi dan manfaat yang krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah
“Secara umum, rapat ini berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah,” kata Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, Kamis 19 Juni 2025.

Ketua Partai Golkar Kota Kendari ini menjelaskan, fungsi rapat pembahasan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD terdapat empat poin yakni Akuntabilitas, Transparansi, Evaluasi dan Pengawasan.
1. Akuntabilitas :
Rapat ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD. Hal ini memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat bagi daerah.
2. Transparansi:
Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam rapat ini membuka akses informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah kepada anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat
3. Evaluasi:
Rapat pertanggungjawaban juga menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD. Melalui evaluasi ini, dapat diketahui capaian kinerja pemerintah daerah, keberhasilan program, serta kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran.
4. Pengawasan:
Rapat ini memberikan kesempatan bagi DPRD dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Pengawasan ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, pemborosan, dan penyalahgunaan anggaran.
Sebelumnya, DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun 2024, yang dihadiri langsung Wali Kota Kendari, pada Senin 16 Juni 2025.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam mengatakan, sebelum Raperda ini disampaikan kepada DPRD Kota Kendari, laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan pelaksanaan APBD terlebih dahulu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah Kota Kendari tahun 2024, BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Alhamdulillah saat ini kami masih tetap mempertahankan opini WTP selama 13 kali secara berturut-turut,” jelasnya.
Selanjutnya, Wali Kota Kendari mengatakan, ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kita bersama dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa walaupun Kota Kendari tahun ini memperoleh opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2024, akan tetapi terdapat catatan dengan penekanan suatu hal yaitu defisit saldo silpa yang meningkatkan utang kepada pihak ketiga yang beresiko gagal bayar padah tahun berikutnya,” tambahnya.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua agar dalam penyusunan APBD berikutnya dapat merasionalkan angka defisit dengan nilai yang terukur.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud tanggung jawab pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, oleh karena itu anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tutupnya.(Adv).