Selasa, 2 Juni 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Dewan Minta Pemkot Kendari Perketat Pemberian Izin Jalan Kota Digunakan Mobil Tambang

Redaksi TI by Redaksi TI
24 Februari, 2025
in Advetorial
0
DPRD Kota Kendari Ingatkan Masyarakat Tertib Buang Sampah

Ketgam : Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik

1
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat perizinan penggunaan jalan kota oleh kendaraan berat dari sektor pertambangan, karena kerusakan jalan dalam kota diakibatkan lalu lintas kendaraan pengangkut ore nikel bermuatam puluhan ton.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan, kondisi jalan yang rusak parah tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah ruas jalan di Kendari mengalami kerusakan signifikan akibat tingginya mobilitas kendaraan tambang yang melintas di jalan perkotaan.

You might also like

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi

Ia menambakan, beberapa titik yang paling terdampak diantaranya di Jalan Poros Bungkutoko-Poasia, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan La Ode Hadi.

Politisi Partai Golkar ini menilai kendaraan tambang yang membawa ore nikel sering kali memiliki muatan yang melebihi kapasitas jalan perkotaan. Akibatnya, jalan yang seharusnya bertahan bertahun-tahun justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat

“Seharusnya ada batasan yang jelas mengenai kendaraan berat yang boleh melintas di jalan kota. Saat ini kita melihat banyak truk pengangkut ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa adanya regulasi ketat. Dampaknya, jalan cepat rusak dan masyarakat yang paling dirugikan,” kata LM Rajab Jinik, Senin 24 Februari 2025.

Ketgam : Salah sau jalan dalam Kota Kendari dilalui kendaraan pengangkut ore nikel

Ia menambahkan bahwa lubang-lubang besar di jalan akibat beban berat kendaraan tambang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Terlebih lagi, saat musim hujan, jalan berlubang semakin sulit dilihat karena tertutup genangan air, membuat pengendara rentan terjatuh.

Untuk itu, LM Rajab Jinik mendorong Pemkot Kendari untuk memperketat perizinan bagi kendaraan tambang yang menggunakan jalan kota. Ia menilai bahwa selama ini pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan tambang masih lemah, sehingga perusahaan tambang leluasa menggunakan jalan umum tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Kami meminta Pemkot Kendari segera memperketat izin penggunaan jalan kota untuk kendaraan tambang. Jangan sampai jalan yang dibangun dengan dana publik malah rusak akibat aktivitas industri yang tidak terkontrol. Harus ada regulasi yang lebih jelas dan tegas,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Kendari dapil Kambu-Baruga ini mengusulkan agar Pemkot Kendari menerapkan kebijakan khusus, seperti pembatasan waktu operasional kendaraan tambang di jalan umum atau kewajiban bagi perusahaan tambang untuk ikut serta dalam perbaikan infrastruktur jalan yang mereka gunakan.

“Kami tidak melarang aktivitas tambang, tetapi harus ada aturan yang memastikan bahwa mereka juga bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Salah satu solusinya adalah mewajibkan perusahaan menyumbang dana perbaikan jalan melalui skema CSR (Corporate Social Responsibility),” tambahnya.

Ketua Koni Kota Kendari ini menekankan pentingnya koordinasi antara Pemkot Kendari dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan berat yang beroperasi di dalam kota. Kendaraan yang melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas muatan atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi tegas.

“Jika dibiarkan tanpa pengawasan, kondisi jalan akan semakin buruk dan anggaran perbaikan terus membengkak. Ini bukan solusi yang baik bagi keuangan daerah,” katanya.

Ketgam : Mobil pengangkut ore nikel melalui jalan dalam Kota Kendari

Lanjut dia, jika Pemkot Kendari tidak segera bertindak, maka kerusakan jalan akan semakin parah dan memerlukan biaya yang jauh lebih besar untuk perbaikannya. Pasalnya, anggaran daerah tidak boleh terus-menerus digunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas tambang, sementara perusahaan yang menggunakannya tidak ikut bertanggung jawab.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi beban anggaran yang besar. Harus ada aturan tegas agar perusahaan tambang ikut berkontribusi, bukan hanya mengambil keuntungan tetapi juga memperhatikan infrastruktur yang mereka gunakan,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD akan mengusulkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengkaji dampak kendaraan tambang terhadap infrastruktur kota. Tim ini akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk mengevaluasi kondisi jalan dan merancang regulasi yang lebih ketat guna mengendalikan penggunaan jalan kota oleh kendaraan berat.

“Kami di DPRD siap mengawal kebijakan ini agar bisa segera diterapkan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat kelalaian dalam mengatur penggunaan jalan kota,” tutup Rajab Jinik.

“Keluhan terhadap jalan rusak akibat kendaraan tambang tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari masyarakat yang sehari-hari menggunakan jalan tersebut,” sambungya.(Adv).

Tags: DPRD Kota KendariJalan dalam kotaKomisi IIILM. Rajab JinikMobil pengangkut ore nikel
Previous Post

Wakil Wali Kota Kendari Rapat Bersama OPD Bahas Program 100 Hari Kerja

Next Post

Pemkot Kendari Akan Pastikan Harga Kebutuhan Terjangkau Jelang Ramadan

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

by Redaksi TI
1 Juni, 2026
Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi
Advetorial

Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi

by Redaksi TI
30 Mei, 2026
Pemkot Kendari dan Pemkab Sidenreng Rappang Jalin Kerja Sama Terkait Perdagangan Komoditas Unggulan
Advetorial

Pemkot Kendari dan Pemkab Sidenreng Rappang Jalin Kerja Sama Terkait Perdagangan Komoditas Unggulan

by Redaksi TI
29 Mei, 2026
Gerakan Indonesia Asri, Wamendagri dan Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Aksi Bersih Teluk Kendari
Advetorial

Gerakan Indonesia Asri, Wamendagri dan Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Aksi Bersih Teluk Kendari

by Redaksi TI
29 Mei, 2026
Next Post
Pemkot Kendari Akan Pastikan Harga Kebutuhan Terjangkau Jelang Ramadan

Pemkot Kendari Akan Pastikan Harga Kebutuhan Terjangkau Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026
Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat
Peristiwa

Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

1 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Kota Kendari

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

1 Juni, 2026
Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari
Kota Kendari

Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari

31 Mei, 2026
Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi
Advetorial

Kota Kendari Raih Terbaik II Kategori Penurunan Tingkat Pengangguran Region Sulawesi

30 Mei, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Bupati Koltim Sidak Bahan Pokok di Pasar Ladongi Jelang Idulfitri

Bupati Koltim Sidak Bahan Pokok di Pasar Ladongi Jelang Idulfitri

27 Maret, 2025
Rasak-Afdhal Perpaduan Pemimpin Sempurna Membangun Kota Kendari

Rasak-Afdhal Perpaduan Pemimpin Sempurna Membangun Kota Kendari

19 Oktober, 2024
Kota Kendari Resmi Jadi Tuan Rumah Forum Eksekutif UCLG ASPAC 2026

Kota Kendari Resmi Jadi Tuan Rumah Forum Eksekutif UCLG ASPAC 2026

9 Desember, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026
Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

1 Juni, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia