Senin, 31 Agustus 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sekretariat DPRD Kota Kendari Kembali Sosialisasikan Raperda Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Redaksi TI by Redaksi TI
19 Februari, 2025
in Advetorial
0
Sekretariat DPRD Kota Kendari Kembali Sosialisasikan Raperda Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Ketgam : Sosialisasi Raperda Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

2
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Kendari, Kambu dan Poasia, Selasa 18 Februari 2025.

Melalui Bagian Hukum, khususnya Sub Bagian Perundang-undangan. Sosialisaai dilaksanakan untuk memberikan penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, serta dampak dari Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Kendari,

You might also like

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

Pejabat Kecamatan yang hadir membuka secara resmi kegiatan ini, diikuti dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber, di antaranya Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto, Kabag Keuangan, Abdul Jamil, serta Kasubag Perundang-undangan Gunawan serta lurah di wilayah kecamatan tersebut.

Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Sekretariat DPRD Kota Kendari dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang sedang dibahas.

Selain itu, sosialisasi ini juga untuk menyerap aspirasi serta masukan dari masyarakat. Proses ini menjadi penting dalam pembuatan kebijakan karena masyarakat merupakan pihak yang akan langsung merasakan dampak dari peraturan yang diberlakukan.

“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, terutama dari para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan kelurahan, terkait dengan pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol ini. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa mendapatkan masukan yang lebih komprehensif agar peraturan daerah yang akan disahkan nanti benar-benar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di Kota Kendari,” kata Sugianto.

Ia juga menekankan bahwa pengendalian minuman beralkohol merupakan isu yang sensitif karena menyangkut berbagai aspek, termasuk kesehatan, ketertiban umum, serta dampak sosial lainnya.

“Perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas agar konsumsi serta peredarannya dapat dikendalikan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Gunawan menjelaskan, pentingnya regulasi terkait minuman beralkohol, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan jika tidak ada pengawasan yang ketat.

“Jadi nantinya bukan hanya untuk melarang, tetapi lebih kepada bagaimana kita bisa mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Kita harus memastikan bahwa aturan yang disusun nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelasnya.

Lanjut dia, DPRD Kota Kendari telah melakukan kajian mendalam, termasuk membandingkan dengan peraturan serupa di daerah lain. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bagaimana mengatur distribusi serta penjualan minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan, terutama oleh kelompok usia rentan seperti remaja.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa konsumsi minuman beralkohol bisa berdampak negatif, terutama jika dikonsumsi oleh mereka yang belum cukup umur atau dikonsumsi secara berlebihan. Oleh karena itu, regulasi ini akan mengatur dengan jelas siapa saja yang boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol serta bagaimana mekanisme pengawasannya,” lanjutnya.

Gunawan menjelaskan bahwa dalam rancangan peraturan ini, DPRD Kota Kendari juga akan mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.

“Regulasi ini nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan. Kita ingin memastikan bahwa peraturan ini benar-benar diterapkan dan tidak hanya sebatas aturan di atas kertas,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kota Kendari juga telah melakukan sosialisasi serupa di Kantor Kecamatan Abeli dan Kantor Kecamatan Nambo. Sosialisasi ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Kendari sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

“Kita ingin memastikan bahwa semua elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terkait regulasi ini. Itulah sebabnya kami melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan agar semua pihak bisa berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan ini,” tambah Sugianto.

Diharapkan, setelah rangkaian sosialisasi ini selesai, DPRD Kota Kendari dapat mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat dalam pembahasan final Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tags: KecamatanPengaturan dan Pengendalian Minuman BeralkoholSekretariat DPRD Kota KendariSosialisasi Raperda
Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Butur Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilantik

Next Post

Pemkot Kendari Terus Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran di TPA Puuwatu

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari
Advetorial

19 Mahasiswa UMK Studi Tour, Pelajari Layanan Call Center 112 Pemerintah Kota Kendari

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir
Advetorial

Bertemu La Rochelle Prancis, Wawali Kota Kendari Bahas Kerja Sama Penyediaan Air Bersih hingga Penanganan Banjir

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR
Advetorial

Pemkot Kendari dan OJK Matangkan Program KEJAR

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting
Advetorial

Pemkot Kendari Fokus Perkuat Posyandu dan Perang Melawan Stunting

by Redaksi TI
17 Juni, 2026
Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama
Advetorial

Pemkot Kendari Dukung Sensus Ekonomi 2026, BPS Canangkan Komitmen Bersama

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Next Post
Pemkot Kendari Terus Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran di TPA Puuwatu

Pemkot Kendari Terus Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran di TPA Puuwatu

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat

31 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Terima KEJAR Award 2026
Pemerintah

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Terima KEJAR Award 2026

30 Agustus, 2026
Empat Hari Hilang di Hutan, Warga Buton Tengah Belum Ditemukan
Peristiwa

Empat Hari Hilang di Hutan, Warga Buton Tengah Belum Ditemukan

30 Agustus, 2026
Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla
Kota Kendari

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla

26 Agustus, 2026
Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg
Kota Kendari

Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg

25 Agustus, 2026
DPRD Kota Kendari Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

24 Agustus, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Ketua DPRD Kota Kendari Dukung LaMidi Dalam Transparansi Pelayanan Publik di Kelurahan

Ketua DPRD Kota Kendari Dukung LaMidi Dalam Transparansi Pelayanan Publik di Kelurahan

29 Oktober, 2024
Ekspos Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

Ekspos Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

4 Maret, 2026
Silaturahmi KKMM Sultra di Kota Kendari Dihadiri Puluhan Ribu Warga Muna

Silaturahmi KKMM Sultra di Kota Kendari Dihadiri Puluhan Ribu Warga Muna

19 Juli, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat

Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat

31 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Terima KEJAR Award 2026

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Terima KEJAR Award 2026

30 Agustus, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia